Hubungan Gubernur Kepri-DPRD Memburuk, Ini Alasan Fraksi Golkar Tolak RAPBD

Hubungan Gubernur Kepri-DPRD Memburuk, Ini Alasan Fraksi Golkar Tolak RAPBD

Asmin Patros, Juru Bicara Fraksi Golkar (Foto: dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hubungan antara jajaran Pemerintah Provinsi Kepri dengan DPRD Kepri tampaknya memanas. DPRD Kepri dalam sidang paripurna menolak RAPDB 2017 Provinsi Kepri.

Pasalnya, sejumlah mata anggaran tidak sesuai dengan aspirasi DPRD Kepri. Empat fraksi menolak sedangkan satu fraksi meminta jawaban tertulis kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Memanaskan sidang paripurna ini sudah terlihat sejak awal. Tanda-tanda bakal ditolak tersebut terlihat dari sejumlah pandangan fraksi yang diberi kesempatan bicara.

Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya meminta Pemprov untuk meninjau alokasi anggaran di sektor pendidikan.

"Amanat UU mengharuskan alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen. Namun dalam kenyataannya saat ini alokasi untuk anggaran 14,7 persen," kata Asmin Patros, juru bicara Fraksi Golkar dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (18/1/2017).

Kata dia, hal ini, menunjukkan Pemerintahan Nurdin Basirun mengalami kemunduran di bidang anggaran. Karena dalam beberapa tahun belakangan, alokasi anggaran untuk pendidikan selalu di atas 20 persen.

"Komitmen untuk pendidikan mengalami kemunduran dan masih jauh dari harapan. Kami meminta agar alokasi anggaran ini dikembalikan menjadi 20 persen sesuai amanat UU," kata Asmin.

Kebijakan anggaran di sektor kebudayaan juga jadi sorotan fraksi Golkar. Fraksi beringin melihat alokasi anggaran yang hanya 0,7 persen atau sebesar Rp11 miliar secara tidak langsung mengkangkangi visi misi Gubernur.

"Rasanya dengan anggaran sebesar ini, mendegradasi visi misi pemprov Kepri mewujudkan Provinsi Kepri sebagai Bunda Tanah Melayu," terangnya.

Demikian pula dibidang Kesehatan yang saat ini baru sebesar 11,8 persen. Kritikan juga diberikan kepada Pemprov Kepri oleh fraksi PDIP yang menilai bahwa kesepakatan yang tertuang dalam nota tidak sesuai dengan mou yang sudah ada. 

Kritikan terhadap nota keuangan juga mendapat kritikan keras. Anggota fraksi PPP Sarafuddin Aluan mengatakan bahwa banyak landasan hukum yang tidak sesuai. Bahkan ada UU yang sudah dicabut, sudah mati seperti UU 10 tahun 2004 dan diganti UU 11 tahun 2012 masih dimasukkan dalam konsideran.

"Jika diabaikan maka RAPBD ini akan menjadi cacat hukum," ujar Aluan.

Nomenklator pada Biro Protokol dan Penghubung juga menjadi catatan Sahat Sianturi dari fraksi PDIP. Ia menilai jajaran Pemprov seharusnya sudah mengetahui hal ini sejak lama.

"Ini disebabkan oleh orang-orang yang tidak patut duduk dijabatannya, dipaksakan duduk. Ini membuat pembahasan menjadi amburadul," kata Sahat.

Memanaskan hubungan antara DPRD Kepri dengan Pemerintah Provinsi Kepri memang sudah terasa sejak awal. Terutama setelah Nurdin Basirun tak mengundang para pejabat di DPRD Kepri dalam pelantikan sejumlah pejabat penting.

Bahkan DPRD sempat menggulirkan hak interpelasi terhadap Nurdin. Namun hingga kini hasil dari interpelasi itu belum tampak jelas. 

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews