Kuasa Hukum: Perusahaan Hibahkan 3 Ha Lokasi Penggusuran ke Pemko Bangun Gardu Listrik

Kuasa Hukum: Perusahaan Hibahkan 3 Ha Lokasi Penggusuran ke Pemko Bangun Gardu Listrik

Bali Dalo S.H. (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah permukiman ilegal di Kampung Agas, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, digusur. Rencananya Pemko Batam bakal membangun gardu listrik dan rumah susun.

“Lokasi pembangunan gardu listrik dan rumah susun itu dihibahkan PT Wira Nata Tamtama kepada Pemko Batam,” ujar Bali Dalo S.H., Kuasa Hukum PT Wira Nata Tamtama kepada batamnews.co.id, Selasa (17/1/2017).

Ada sekitar 3 hektare lahan yang disterilkan dari rumah-rumah yang berdiri tanpa dokumen tersebut. 

Bali Dalo mengatakan, perusahan memiliki lahan di kawasan tersebut seluas 7,5 hektar. Di mana 3 hektare akan dibangun gardu listrik, 2 hektar akan dibangun Rusunawa.

Baca juga:

Penjelasan Pihak PT Wira Nata Tamtama soal Penggusuran Kampung Agas

 

“Sisanya 2,5 hektar sisanya akan dibangun apartemen," ujar Bali Dalo Penasehat Hukum PT Wira Nata Tamtama kepada Batamnews, Selasa (17/1/2017). 

Sedangkan untuk saat ini, tahap penggusuran yang dilakukan hanya sekitar 3 hektare untuk keperluan pembangunan gardu listrik.

“Jadi baru 3 hektare,” kata Bali Dalo.

Selain itu, kata dia, lahan tersebut dimilik oleh PT Wira Nata Tamtama pada tahun 2015. Sosialisasi terhadap penghuni rumah liar tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2016 lalu.

Sosialisasi menjelang penggusuran itu dilakukan intensif. Bahkan pihak perusahaan mendirikan posko di lokasi tersebut.

“Posko tersebut sosialisasi. Jadi warga diberi pemahanan menjelang penggusuran,” ujar dia.

Penggusuran tidak dilakukan begitu saja. Penghuni ruli didata dan diberi ganti rugi.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews