Polisi Tangkap Tahanan Kabur di Kabupaten Bintan

Polisi Tangkap Tahanan Kabur di Kabupaten Bintan

Samsuardi, tahanan yang kabur usai sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tanjungpinang akhirnya menangkap Samsuardi (26), terdakwa narkotika yang kabur dari bus tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Ia ditangkap di daerah Kawal, Kabupaten Bintan. Samsuardi berhasil kabur saat diantarkan petugas ke Rutan usai menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (16/1/2017) pada pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro menyebutkan, terdakwa sudah dibawa ke Makopolres Tanjungpinang, Selasa (17/1/2017) sekira pukul 06.30 WIB.

"Yang bersangkutan di tangkap di rumah saudaranya di Pulau Pucung, Sekira pukul 04.30 WIB," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinag, Selasa (17/1/2017).

Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat terdakwa Samsuardi akhirnya berhasil ditangkap sekira 12 jam lebih.

Dari keterangannya, Samsuardi kabur dari dalam mobil tahanan dengan cara menyiramkan air bungkusan cabai ke mata Petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Samsuardi kabur lantaran merasa takut setelah dituntut 9 tahun oleh Hakim PN Tanjungpinang.

"Saya takut karena dituntut 9 tahun penjara," katanya di Mapolres Tanjungpinang.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews