Amsakar Achmad Sesalkan Rp 40 Miliar Melayang

Amsakar Achmad Sesalkan Rp 40 Miliar Melayang

Walikota Batam Rudi dengan wakilnya Amsakar Achmad (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemko Batam dipastikan tak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp40 miliar. Hal itu dampak dari keterlambatan dalam pengesahan Ranperda APBD 2017. 

Hingga saat ini Ranpeda APBD 2017 tersebut tak kunjung disahkan DPRD Kota Batam.

Padahal dana sebesar itu sangat berpengaruh terhadap penambahan APBD 2017 tersebut.

“Cukup signifikan, Rp 40 miliar merupakan angka yang cukup besar, anggaran kita sekarang Rp 2,53 triliun seharusnya bisa menjadi Rp 2,57 triliun, itulah konsekuensi yang akan kita terima," ujar Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, di kantor DPRD Kota Batam Jalan Engku Putri Batam Centre, Senin (16/1/2017). 

Menurut Amsakar, seharusnya dana insentif sebesar Rp 40 miliar, yang gagal diperoleh itu, bisa membantu pembangunan infrastruktur dan bisa juga dialirkan juga untuk dana pendidikan maupun kesehatan. 

“Kalau dana insentif itu terserah kami (Pemko) akan disalurkan ke mana, yang penting 20 persen dari APBD akan dianggarkan untuk pendidikan, 30 persen untuk infrastruktur dan 10 persen untuk kesehatan, itu juga berlaku untuk Dana Alokasi, tapi karena keterlambatan dari pengesahan APBD yang harusnya dapat disahkan pada akhir tahun lalu, jadi kita pakai Anggaran yang ada saja," kata Amsakar.

Selain itu, akibat dari keterlambatan pengesahan APBD 2017 membuat para honorer Pemkot Batam menjadi malas bekerja, untuk itu Wakil Wali Kota Batam meminta kepada kepala SKPD agar dapat menjelaskan kepada para bawahan mereka bahwa gaji mereka tetap menjadi haknya walaupun mengalami keterlambatan. 

“Itulah menjadi salah satu akibat keterlambatan itu, makanya saya kemarin meminta kepada kepala SKPD agar menjelaskan kepada anak buahnya bahwa gaji mereka tetap akan dibayarkan karena itu merupakan hak mereka, kami juga tidak gajian juga, tanggal 20 Januari ini mudah-mudahan APBD dapat disahkan karena tadi tata tertib sudah disahkan tanggal 20 Januari juga," kata Amsakar.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews