Bawa Tunai Rp 100 Juta Lebih di Bandara dan Pelabuhan Wajib Lapor

Bawa Tunai Rp 100 Juta Lebih di Bandara dan Pelabuhan Wajib Lapor

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memberlakukan aturan soal membawa uang tunai di bandara dan pelabuhan. Setiap orang yang akan pergi melalui pelabuhan atau bandara dan membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta harus melaporkannya ke Bea Cukai.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 Pembawan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia, yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2016.

Laman setkab.go.id, menuliskan, peraturan tersebut atas pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Instrumen Pembayaran Lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Dalam PP ini, setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp 300 juta.

Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam dan ke luar Daerah Pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan: a. menyampaikan Pemberitahuan Pabean; dan b. mengisi formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini juga disebutkan, terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp 100 juta ke luar Daerah Pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.

PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bunyi Pasal 7 PP ini.

Menurut PP ini, hasil pemeriksaan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian dilansir laman rimanews.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews