Beraksi Lagi, Komplotan Jambret Ini Baru Keluar Penjara 1 Januari 2017

Beraksi Lagi, Komplotan Jambret Ini Baru Keluar Penjara 1 Januari 2017

Tiga pelaku jambret yang dibekuk Polsek Batam Kota. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Sat Reskrim Polsek Batam Kota berhasil membekuk 4 orang pelaku jambret terhadap korban yang bernama Elvianis (52) warga Perumahan Nadim Raya Blok I No. 01, Batam Kota.

Kejadiannya pada hari Minggu (8/1/2017) pukul 05.30 WIB di jalan raya depan Komplek Pasar Botania.

Tiga pelaku jambret ternyata mantan residivis yakni Evan Siregar alias Togar Siregar (26) warga Putri Hijau Sagulung, yang baru keluar dari tahanan tanggal 7 Desember 2016, Tua Pardamean Simbolon (32) warga Senowangi, Batuaji yang baru keluar tahanan tanggal 1 Januari 2017 serta Andus Tamba (31) warga ruli Pasir Putih, Batuaji dan Ucok (masih daftar pencarian orang)

"Para pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat yakni di jalan raya depan Botania dan di jalan raya lewat simpang tiga lampu merah, depan pom bensin Punggur, Nongsa. Lalu lapangan bola Tiban Kampung," ujar Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin yang didampingi Kasat Reskim Iptu Nazara kepada Batamnews.co.id pada, Sabtu (15/1/2017) siang.

Arwin menuturkan, para pelaku setiap melakukan aksinya selalu berempat dengan menggunakan dua sepeda motor dan juga terkadang dengan menggunakan mobil rental serta pelaku membawa senjata tajam.

Awal peristiwa, pelaku berempat pergi dengan menggunakan dua sepeda motor dan saling berboncengan berputar-putar di wilayah Batam Centre. Tepat di jalan raya depan Botania keempat pelaku melihat korban yang sedang berboncengan dengan suaminya memegang dompet.

Lalu, seorang pelaku yang bernama Evan Siregar mendekati korban lalu merampas dompet korban beserta HP merek Mito. Setelah sempat terjadi tarik menarik, pelaku bisa merampas hp milik korban.

Sedangkan tiga pelaku lain masih menunggu di atas sepeda motor saat Evan Siregar sedang tarik menarik dengan korbannya. Namun, hp milik Evan Siregar terjatuh dan mereka keburu kabur karena korbannya mulai berteriak.

Kemudian, korban membuat laporan dan tim Opsnal Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan.

"Anggota buser langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Evan Siregar setelah hp-nya jatuh. Langsung kita lacak dan ternyata tinggal Putri Hijau Sagulung," ujar Arwin.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Evan, polisi melakukan pengembangan. Kemudian menangkap pelaku kedua dan ketiga yang bernama Tua Pardamaean Simbolon dan Andus Tamba di Simpang STM Sagulung. Sedangkan seorang pelaku lain masih buron.

"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Satria FU dengan BP 6006 PR yang dipakai pelaku saat melakukan kejahatan, hp merek Mito warna putih hasil kejahatan, hp merek Sony warna hitam hasil kejahatan, helm, hp merek Nokia warna hitam milik pelaku yang terjatuh pada saat melakukan jambret serta pisau yang dibawa pada saat melakukan kejahatan," kata Arwin.

Ketiganya mendapat "hadiah" timah panas dari polisi.

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews