MUI: Tercemar Kotoran Babi, Air Dam Duriangkang Haram Diminum

MUI: Tercemar Kotoran Babi, Air Dam Duriangkang Haram Diminum

Ketua MUI Batam KH Usman Ahmad (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Terpadu dalam waktu dekat akan menertibkan perternakan babi ilegal di lokasi Rindu Malam 1 dan 2, kawasan daerah tangkapan air waduk atau dam Duriangkang, Muka-kuning, Batam, Kepulauan Riau.

Dari data yang tercatat, terdapat 27 orang peternak dengan jumlah sebanyak 1.841 ekor babi yang dikandangkan maupun yang liar yang berkeliaran sekitar hutan Dam Duriangkang.

Waduk Dam Duriangkang diduga tercemar kotoran babi ternak itu, karena lokasi babi ternak itu berada dilokasi serapan air. 

Lantas bagaimana tanggapan Majelis Ulama Indonsia (MUI) Batam terkait tercemarnya sumber air bersih untuk warga Batam tersebut? 

Ketua MUI Kota Batam, KH. Usman Ahmad mengatakan, air Dam Duriangkang haram diminum apabila tercemar penyakit dari kotoran babi ternak itu.

Baca juga:

Tercemar Kotoran Babi, Air Dam Duriangkang Mengalir ke Pelanggan di Sukajadi dan DutaMas

 

"Kita lihat debit air yang dihasilkan Dam Duriangkang sebesar 80.000 kubik (per hari), nanti kita lihat dengan adanya kotoran itu air tercemar atau tidak. Atau apakah ada penyakit yang membuat air tercemar tapi masih halal diminum," kata KH. Usman Ahmad saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2017) sore.  

"Kita meminta saudara-saudara kita yang beternak di sana (Dam Duriangkang) agar menjaga kebersihan waduk Dam Duriangkang. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata dia.

Ia menambahkan, MUI Kota Batam sudah mendapatkan surat terkait penertiban ini dari pemerintah Kota Batam. Namun, kapan waktu pasti penertibannya belum ada pembahasan lebih lanjut.

"Iya, kita sudah dapat surat dari pemerintah, tapi belum ada informasi untuk pembahasan penertiban," ucapnya menambahkan.


[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews