Sempat Dirawat, Nyawa Bayi 8 Bulan Korban Boat Pancung Tak Tertolong

Sempat Dirawat, Nyawa Bayi 8 Bulan Korban Boat Pancung Tak Tertolong

Ilustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Peristiwa boat pancung (kapal kayu) yang ditabrak kapal Speedboat di perairan Pulau Seraya pada, Jumat (13/1/2017) sekira pukul 18.00 WIB menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Boat pancung itu diketahui ditumpangi satu keluarga, berjumlah 8 orang. Mereka bertolak dari Tanjungriau menuju Sekupang.

Dalam peristiwa itu, menewaskan tiga orang, Jais (42), Ahyang Al Norma dan satu bayi perempuan berumur 8 bulan bernama Febi Wilsona Putri.

Febi yang mengalami kritis, sebelumnya sempat dirawat di RSBP Sekupang dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros karena peralatan di RSBP tidak lengkap untuk menangani Febi.

"Ada delapan orang korban dalam kejadian tabrakan tersebut, tiga orang meninggal dunia dan salah satunya bayi berusia 8 bulan," kata Kasatpolair Polresta Barelang AKP Arsyad Riyadi saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Sabtu (14/1/2017) sore.

Polisi telah menetapkan tekong Speedboat inisial A sebagai tersangka. A dijerat Pasal 359 KUHP, karena mengendalikan penuh Speedboat yang dibawanya hingga menyebabkan korban jiwa.

 

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews