Polisi Tetapkan Tekong Speedboat Tersangka

Polisi Tetapkan Tekong Speedboat Tersangka

Ilustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satpolair Polresta Barelang menetapkan tekong (pengemudi) Speedboat inisial A sebagai tersangka, dalam kecelakaan laut antara boat pancung dan Speedboat di perairan Pulau Seraya, Sekupang, Jumat (13/1/2017) sekira pukul 18.00 WIB.

Tekong Speedboat tersebut diamankan di Tanjungriau, Sekupang pada dini hari. Sebelumnya ia sempat mengantarkan korban ke Rumah Sakit BP Batam, dan kemudian menghilang.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, (A) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatpolair AKP Arsyad Riyadi saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Sabtu (14/1/2017) sore.

Kata Arsyad, A ditetapkan tersangka karena lalai dan menyebabkan terjadi kecelakaan hingga ada yang meninggal dunia.

Speedboat itu diketahui ditumpangi empat orang. Tapi, hanya A yang ditetapkan tersangka karena tiga orang lainnya berstatus penumpang.

"Hanya satu tersangka, karena dia yang bertanggung jawab, yang lainnya hanya penumpang," kata Arsyad.

"Ada delapan orang yang menjadi korban dalam kejadian kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dan salah satunya bayi berusia 8 bulan," ucapnya.

Arsyad menambahkan, tersangka di jerat pasal 359 KUHP karena ia yang mengendalikan penuh speedboat yang dibawanya hingga tabrakan maut terjadi.

Dalam kecelakaan maut tersebut, Speedboat yang dibawa A dengan kecepatan tinggi menabrak bagian belakang (mesin) boat pancung. Akibatnya, boat pancung pecah, 3 orang meninggal dunia, 1 kritis, dan 4 orang dalam perawatan.

 

(jim/isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews