32 Wanita Diduga PSK Impor Tarifnya Capai Rp 4 Juta

 32 Wanita Diduga PSK Impor Tarifnya Capai Rp 4 Juta

32 wanita yang diduga PSK impor ditangkap Imigrasi di Bogor dan Jakarta. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Dirjen Imigrasi mengamankan 32 perempuan warga negara asing yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial di Indonesia. Para perempuan tersebut ditangkap di beberapa tempat hiburan malam di Bogor dan Jakarta.

"Tim Direktur Pengawasan dan Penindakan melakukan operasi tadi malam," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Yurod Saleh di Gedung Imigrasi Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Sebanyak 32 perempuan yang ditangkap terdiri dari 5 warga negara Kazakhstan, 5 Uzbekistan, 11 warga Vietnam, 5 Maroko, 1 Rusia dan 5 orang warga negara China.

Dalam penangkapan, petugas Imigrasi menyita barang bukti berupa paspor, mata uang asing senilai Rp 5 juta, alat kontrasepsi, serta tas dan dompet.

Para perempuan tersebut diduga memasang tarif mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 4 juta, dalam menjalankan pekerjaan sebagai PSK.

Para perempuan tersebut diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Bahwa para perempuan yang kami amankan, mereka datang menggunakan visa kunjungan dan diduga menjadi pekerja seks komersial," kata Yurod.

Menurut Yurod, saat ini tim dari Ditjen Imigrasi masih menyelidiki kemungkinan adanya agen dan koordinator yang menyalurkan para perempuan tersebut untuk menjadi pekerja seks komersial. Jika ditemukan adanya penyalur, Ditjen Imigrasi akan bekerja sama dengan penegak hukum.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews