Ini Daftar 6 Investasi Bodong yang Disetop OJK

Ini Daftar 6 Investasi Bodong yang Disetop OJK

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 6 perusahaan investasi yang dinyatakan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK dan Satgas Waspada pun telah memanggil ke-6 perusahaan tersebut serta meminta mereka untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan seluruh kegiatan pemungutan dana serta menjaring peserta baru.

"Kami sudah memanggil perusahaan-perusahaan ini, dan mereka pada dasarnya sudah kami sampaikan, dan mereka membuat pernyataan untuk menghentikan kegiatannya," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing kepada detikFinance, Kamis (12/1/2017).

Tongam juga menegaskan, bahwa ke-6 perusahaan tersebut harus mengikuti peraturan dari OJK maupun Satgas Waspada Investasi untuk tidak kembali melakukan kegiatan tersebut. Jika tidak, maka OJK akan melakukan penegakan hukum kepada 6 perusahaan tersebut.

"Mereka harus menghentikan kegiatan usaha ini, karena kegiatan usaha ini berpotensi melanggar hukum. Kami juga akan melakukan tindak lanjut penegakan hukum apabila perusahaan-perusahaan ini masih melakukan kegiatan. Kita serahkan ke penegak hukum untuk melakukan tidakan," kata Tongam.

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, keenam perusahaan ini dihentikan karena tidak mempunyai badan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat dengan memberikan penawaran bunga keuntungan yang tinggi.

"Jadi 6 perusahaan ini, kegiatan usahanya tidak mendapat izin dari otoritas manapun. Pada dasarnya memang mereka melakukan penawaran dengan memberikan iming-iming dengan timbal balik atau bunga keuntungan yang sangat tinggi, bisa sampe 25%-30%" terangnya.

Ke 6 perusahaan tersebut antara lain:

1. PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC

2. PT Inti Benua Indonesia

3. PT Inlife Indonesia

4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77

5. PT Cipta Multi Bisnis Group

6. PT Mi One Global Indonesia

Sumber: detikcom

 

[snw]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews