Kadin Kepri Tolak Rencana Kenaikan Tarif Listrik di Batam

Kadin Kepri Tolak Rencana Kenaikan Tarif Listrik di Batam

Ilustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif listrik di Batam yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kepulauan Riau.

Penegasan ini disampaikan Kadin Kepri terkait dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Kepri dengan sejumlah lembaga dan organisasi pada, Kamis (12/1/2017).

Menurut Ketua Umum Kadin Kepri, Akhmad Maruf Maulana, penolakan Kadin didasarkan atas pertimbangan kondisi makro ekonomi Kepri saat ini yang lagi lesu. Meskipun bright PLN Batam menyatakan bahwa kenaikan hanya ditujukan kepada pelanggan rumah tangga.

Akan tetapi, kata Maruf, imbasnya bisa menyasar dunia usaha, terutama masyarakat kecil dan menengah yang juga menjadi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Selain berdampak bagi masyarakat, kenaikan tarif PLN akan berdampak pada tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum karena komponen biaya hidup untuk listrik akan berimbas kepada tenaga kerja," ujar Akhmad Maruf Maulana dalam rilis yang diterima batamnews.co.id, Kamis (12/1/2017).

Kadin Kepri juga mempertanyakan mengapa bright PLN Batam merugi, padahal tahun 2016 dan 2017 kondisi bisnis secara makro tidak jauh berbeda. Sementara tahun 2016 PLN Batam masih membukukan laba.

Kadin justru berpendapat, agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Menteri Negara BUMN meninjau kembali pengelolaan listrik di Batam. "Perlu dievaluasi manajemen PLN Batam terutama mencari akar masalah kenapa PLN Batam yang sebelumnya sehat, justru sekarang melaporkan merugi. PLN persero harus ikut bertanggungjawab sebagai perusahaan induk PLN Batam," kata Maruf.

Selain itu, Kadin juga ikut menyoroti sejumlah perusahaan yang diduga anak perusahaan bright PLN Batam yang sekaligus menjadi mitra PLN Batam sendiri. Dalam pandangan Kadin, keberadaan anak perusahaan jika tidak tepat, bisa menyebabkan inefesiensi karena bisa terjadi pembengkakan biaya.

"Setiap anak perusahaan harus membiayai manajamen sendiri. Pembengkakan biaya tersebut ujung-ujungnya pada kenaikan tarif," ujarnya.

Kata Maruf, tim hukum Kadin Kepri saat ini sedang mengkaji aspek hukum dari keberadaan sejumlah anak perusahaan di BUMN termasuk di bright PLN Batam.

Tidak menutup kemungkinan, imbuhnya, kalau dari kajian tim menemukan bahwa keberadaan anak perusahaan seperti itu justru menyebabkan biaya tinggi, maka Kadin tidak segan-segan melaporkan kepada Menteri bahkan kepada Presiden termasuk kemungkinan melakukan gugatan hukum agar anak perusahaan tersebut dibubarkan.

Oleh karena itu, Ketua Kadin menitip pesan kepada pengurus Kadin yang akan ikut RDP dengan DPRD Kepri agar menyuarakan penolakan itu agar sampai ke telinga DPRD. Adapun tim yang mewakili Kadin pada pertemuan RDP DPRD Kepri antara lain Heri Supriadi, Mustafa, Indriyanti, M. Riza Fauzi, Efriyani Amara dan Hetdin Manurung.

 

(isk)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews