Tarif PPJU di Batam Dipastikan Tetap Pakai Tarif Lama Hingga 2018

Tarif PPJU di Batam Dipastikan Tetap Pakai Tarif Lama Hingga 2018

Walikota Batam Rudi. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Batam tidak mengalami kenaikan untuk tahun 2017.

Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan Gubernur Kepri yang disampaikan ke Walikota Batam.

"Tadi Pak Gubernur bilang untuk tidak menaikkan PPJU karena alasan ekonomi yang sedang lemah," ujar Rudi, Selasa (10/1/2017) malam.

Ia menyampaikan bahwa untuk sementara waktu tidak akan menaikkan PPJU hingga tahun 2018 dan dipastikan masih menggunakan tarif lama.

Sebelumnya, DPRD dan Pemko Batam sepakat menaikkan besaran sejumlah pajak daerah pada pekan lalu.

Rudi menyebut bahwa selama ini Pemko masih dapat mengelola pendapatan dari tarif PPJU yang lama.

"Masih bisa mendatangkan PAD walaupun pakai tarif yang lama, saya kira tidak ada masalah," kata Rudi.

Sebelumnya DPRD dan Pemko sepakat PPJU yang semula 6 persen diubah dengan pola penggolongan, yakni golongan sosial tetap 6 persen, golongan rumah tangga dari 6 persen menjadi 7 persen, golongan jasa dari 6 persen menjadi 8 persen.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews