Gubernur Nurdin Minta Wako Rudi Tunda Kenaikan Pajak PJU

Gubernur Nurdin Minta Wako Rudi Tunda Kenaikan Pajak PJU

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun meminta Walikota Batam Muhammad Rudi menunda kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Batam. Nurdin beralasan hal itu akan sangat membebani masyarakat.

"Sekarang bukan waktu yang tepat, saya minta ditunda," kata Nurdin Basirun usai menghadiri peresmian tiga Kapal RI patroli cepat di Pelabuhan Batu Ampar Jalan Duyung, Batam, Selasa (10/1/2017). 

Menurut Nurdin, saat ini kondisi masyarakat kota Batam tengah sulit di tengah harga-harga kebutuhan pangan yang juga mengalami kenaikan.

Ia meminta Pemko Batam menahan diri untuk menaikan retribusi dan pajak daerah lainnya, agar tidak menambah berat beban masyarakat.

DPRD dan Pemko Batam sepakat menaikan besaran sejumlah pajak daerah dalam harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam Perubahan Perda No.5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pada pekan lalu.

Dalam aturan baru itu disebutkan Pajak Penerangan Jalan Umum yang semula 6 persen yang disepakati dan diubah dengan pola penggolongan, yakni golongan sosial tetap 6 persen, golongan rumahtangga dari 6 persen menjadi 7 persen, golongan jasa dari 6 persen menjadi 8 persen.

"Untuk pajak hiburan dari 25 persen kita naikkan menjadi 35 persen," ujar Idawati Nursanti, Ketua Bapedarda DPRD Kota Batam, Selasa (10/1/2017).

 

[ret]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews