Warga Kaget Biaya Pengurusan SKCK di Polresta Naik Rp 30 Ribu

Warga Kaget Biaya Pengurusan SKCK di Polresta Naik Rp 30 Ribu

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik. Dari biasanya Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu.

Kenaikan mulai efektif sejak Jumat (6/1/2017). Kenaikan pembuatan SKCK membuat kaget para pemohon.

Nency Setyaningsih, seorang pemohon SCKC di Polresta Barelang, mengaku kaget saat mengetahui biaya tersebut.

Nency masih ingat jika empat bulan yang lalu biaya pembuatan SKCK masih Rp10 ribu. Namun kini menjadi Rp 30 ribu.

"Masih terjangkau kok, nggak terlalu mahal. Lagian, inikan untuk kas negara, dan juga diberi tahukan terlebih dahulu," kata wanita berambut panjang tersebut, Sabtu (7/1/2017).

Hal yang sama juga disampaikan Eko (22), seorang masyarakat Kota Batam yang bermaksud membuat SKCK untuk melengkapi dokumen lamaran kerja. 

"Baru tahu sekarang kalau ada kenaikan. Lagi pula pembuatan SKCK tidak setiap hari, berlakunya sekali selama tiga bulan," ujarnya.

Kenaikan itu dibenarkan Kasat Intel Polresta Barelang, Kompol Irham Halid.

“Sudah diterapkan di seluruh Indonesia," ucapnya.

Kenaikan tersebut, kata dia, berdasarkan ‎PP 60 Tahun 2016, tentang ‎Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

"Bukan kami yang menentukan besarnya kenaikan itu. Nantinya, uang tersebut akan masuk ke kas negara," ujar Kompol Irham.

Dalam PP 60 Tahun 2016 tersebut, lanjutnya, tidak hanya mengatur soal kenaikan tarif penerbitan SKCK, melainkan juga mengatur berbagai item lain.

Diantaranya, tarif penerbitan BPKB, pengesahan STNK, plat nomor polisi pilihan atau nomor plat cantik, dan beberapa penyesuaian tarif lain, yang ada di lingkungan Polri.

Namun kenaikan tampak diumumkan dengan sebuah spanduk yang ditempel di dinding kantor Satuan Intelkam Polresta Barelang di Baloi.

 

[edo]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews