Biaya SKCK Naik Jadi Rp 30.000, Warga Batam: Masih Terjangkau Kok!

Biaya SKCK Naik Jadi Rp 30.000, Warga Batam: Masih Terjangkau Kok!

Ilustrasi pengurusan SKCK (foto : ist/Antara)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisin (SKCK) naik menjadi Rp 30.000 sejak Jumat (6/1/2017) kemarin. Kebijakan kenaikan ini serentak di seluruh Indonesia.

Kenaikan pembuatan SKCK tersebut, membuat kaget orang yang akan berencana mengurus SKCK tersebut, karena biaya administrasi telah naik.

Seperti yang dialami oleh Nency Setyaningsih, yang sudah mengantri selama 30 menit untuk membuat SCKC. Saat namanya dipanggil, ia sedikit kaget dengan kenaikan biaya pengurusan.

Nency masih ingat jika empat bulan yang lalu biaya pembuatan SKCK masih Rp10.000. Kini biaya pembuatannya naik menjadi, Rp 30.000. namun ia tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Masih terjangkau kok, nggak terlalu mahal. Lagian, inikan untuk kas negara, dan juga diberi tahukan terlebih dahulu," kata wanita berambut panjang tersebut, Sabtu (7/1/2017)

Hal yang sama juga disampaikan Eko (22), salah salah seorang masyarakat Kota Batam yang bermaksud membuat SKCK untuk melengkapi dokumen lamaran kerja. Ia juga beru mengetahui kenaikan tersebut, dan tidak juga mempermasalkan.

"Baru tahu sekarang kalau ada kenaikan. Lagi pula pembuatan SKCK tidak setiap hari, berlakunya sekali selama tiga bulan," ujarnya.

Sementara itu, soal kenaikan pembuatan SKCK tersebut, dijawab Kasat Intel Polresta Barelang, Kompol Irham Halid dan membenarkan kenaikan tersebut.

Menurutnya, kenaikan tersebut sudah di berlakukan sejak Jumat (6/1) kemarin. "Kenaikan tersebut se-Indonesia, sudah dari kemarin kita terapkan, seluruh indonesia," ucapnya.

Dijelaskannya, kenaikan tersebut berdasarkan ‎PP 60 Tahun 2016, tentang ‎Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.

"Bukan kami yang menentukan besarnya kenaikan itu. Nantinya, uang tersebut akan masuk ke kas negara," ujar Kompol Irham.

Dalam PP 60 Tahun 2016 tersebut, lanjutnya, tidak hanya mengatur soal kenaikan tarif penerbitan SKCK. Melainkan juga mengatur berbagai item lain.

Di antaranya, tarif penerbitan BPKB, pengesahan STNK, plat nomor polisi pilihan atau nomor plat cantik, dan beberapa penyesuaian tarif lain, yang ada di lingkungan Polri.

 

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews