Curi Handphone dan Dompet Kawan, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Handphone dan Dompet Kawan, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pria yang diketahui bernama Robby Angga Syaputra (36), ditangkap anggota Polsek Lubuk Baja, setelah dilaporkan oleh temannya sendiri Dodi Yuan Desta, karena telah mencuri barang miliknya sewaktu tidur.

Pencurian tersebut, pada Selasa (3/12/2017) dan diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, di Komplek Happy Garden Blok E, Lubuk Baja, Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada dini hari, ketika korban sedang tertidur di kostnya. Saat itu datang dan langsung masuk ke kamar korban.

"Pelaku diketahui kenal dengan korban, ia masuk dalam kamar korban, sekitar pukul 05.00 WIB ia bangun dan mengetahui barang miliknya sudah hilang," ujar I Putu Bayu, Jumat (6/1/2017) siang.

Kemudian, Lanjut Putu, korban keluar kamar dan bertemu dengan seorang penghuni kost (saksi), lalu ia pun bertanya, apakah ada orang yang masuk dalam kamarnya saat ia tidur.

"Dari keterangan saksi itu, ia melihat pelaku keluar dari kamar korban, pelaku itu merupakan teman dari korban," kata Kapolsek Lubuk Baja.

Setelah korban membuat laporan, anggota Polsek Lubuk Baja langsung memburu pelaku. Pada Hari Kamis (5/1/2017) pelaku berhasil ditangkap, bersama dengan barang bukti.

"Pelaku ditangkap di kostnya daerah pasar melayu, Batuaji. Anggota juga menyita barang bukti yang diambil oleh pelaku, berupa i Phone 5, dompet, Sim, STNK, milik korban," ucap Putu.

Robby Angga Syaputra, dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara.

 

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews