Hari Ini 10 PSK Asing yang Ditangkap Imigrasi Akan Dideportasi

 Hari Ini 10 PSK Asing yang Ditangkap Imigrasi Akan Dideportasi

10 PSK asing yang ditangkap petugas Imigrasi Batam. (foto: gareth/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - 10 wanita asal China dan Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Batam, rencananya akan dideportasikan ke negara asalnya hari ini, Sabtu (7/1/2016).

Ke-10 wanita itu diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam di kamar kos kawasan Nagoya Citiwalk dan Jodoh pada Rabu (4/1/2017).

Muhamad Noviandri Kabid Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Batam mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rencana pemulangan para wanita tersebut.

"Tiketnya sedang disiapkan," ujar Andri.

Wanita yang diduga bekerja sebagai PSK itu terdiri dari 2 orang warga Tiongkok dan 8 orang dari Vietnam. Selain itu, ditangkap juga seorang pria warga negara Singapura yang izin tinggalnya sudah berakhir di Batam.

Kecurigaan pihak imigrasi karena para wanita asing tersebut tinggal di kos-kosan bukan hotel ataupun resort layaknya turis. Mereka juga hanya mengantongi visa turis ke Batam untuk bekerja.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews