Pengusaha Batam Otak Pembunuhan Bidan Cantik Medan Menyerahkan Diri

 Pengusaha Batam Otak Pembunuhan Bidan Cantik Medan Menyerahkan Diri

Idawati boru Pasaribu. (foto: ist/medansatu)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati boru Pasaribu (60), seorang pengusaha asal Batam, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Idawati sebelumnya dinyatakan buron selama dua tahun.

Idawati terlibat dalam kasus penembakan bidan cantik Puskesmas Teladan, Kecamatan Medan Kota, Nurmala Dewi Boru Tinambunan (30) hingga tewas.

Idawati buron selama 2 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat hukumannya menjadi 16 tahun. "Ya, yang bersangkutan didampingi keluarganya, telah menyerahkan diri kemarin," kata Kepala Kejari Deli Serdang, Asep Maryono, Kamis (5/1/2016) dilansir medansatu.com.

Sebelum menyerahkan diri, keluarga Idawati menghubungi Kejari. Karena belum yakin, Asep lalu menyuruh Idawati untuk datang keesokan paginya. Ternyata dia datang.

Setelah menyerahkan diri, Idawati langsung dikirim ke penjara. "Kita eksekusi dia ke Rutan Pancur Batu," kata Asep.

Diketahui, Idawati merupakan pengusaha ekspedisi asal Batam, Kepulauan Riau. Dia cukup terkenal di Batam, terutama di kawasan pelabuhan.

Kini ia harus menjalani hukuman sesuai putusan MA No. 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014. Majelis hakim kasasi yang diketuai Artijo Alkostar menjatuhinya dengan hukuman 16 tahun penjara.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bidan Nurmala Dewi br Tinambunan (30).

Vonis kasasi ini menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menyatakan Idawati tidak bersalah.

Setelah putusan itu, perempuan ini bebas padahal tim Satreskrim Polresta Medan telah susah payah menangkapnya.

Kemudian, MA menyatakan Idawati terbukti bersalah. Namun perempuan ini lama tidak bisa dieksekusi. Dia melarikan diri dan dikabarkan hidup di kapal di sekitar Batam.  

Dalam pelariannya, Idawati mengajukan upaya hukum Peninjauan  Kembali (PK). "Tapi PK kan tidak menghalangi eksekusi," jelas Asep.

Idawati dinyatakan telah terbukti bersalah mendalangi pembunuhan terhadap Nurmala Dewi Tinambunan. Bidan Puskesmas Teladan, Medan Kota ini tewas setelah ditembak Rizki Darma Putra alias Gope (23), warga Kompleks Baru Blok E, Gunung Sari, Kuranji, Padang, Sumbar.

Pembunuhan terjadi di dekat rumah korban di Jalan Pertahanan Gang Indah, Patumbak, Deli Serdang, Kamis (7/2/2013). Penembakan ini merupakan upaya pembunuhan ketiga yang dilakukan terhadap korban. Beberapa waktu sebelumnya, Nurmala Dewi sempat coba dihabisi menggunakan senjata tajam, namun gagal.

Pada kesempatan ketiga, Gope menembak Nurmala dengan senjata jenis FN. Perempuan itu pun tewas. Setelah melalui proses penyelidikan, delapan tersangka lain ditangkap. Selain Idawati br Pasaribu, polisi meringkus Rini Dharmawati alias Cici (40), Julius alias Yus (40), Bripka Gunita Bakhtiar (32), Bripda Aulia Pratama Zulfadlil (22), Rizki Darma Putra Gope (23), Ashari alias Ari (18), Iin Dayana (26).

Bripka Gunita Bakhtiar dan Bripda Aulia Pratama Zulfadlil merupakan personel Polda Sumbar, sedang Iin Dayana merupakan mantan Polwan di Polda Sumut.

Pembunuhan terhadap Nurmala Dewi bermotif cemburu atau dendam akibat cinta segitiga. Idawati sakit hati karena pasangannya, Berton Silaban diduga menjalin cinta dengan korban.

Dia lantas menyatakan keinginan membunuh Dewi kepada Rini Darmawati yang kemudian diteruskan kepada pelaku lainnya.

Untuk melakukan pekerjaan ini, Idawati membayar Rp 300 juta dan menyerahkan uang itu kepada Rini. Sementara Gope, sang eksekutor mendapat bagian Rp 20 juta.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews