YLKI Nilai Alasan Inflasi Kurang Tepat Naikkan Tarif Dokumen Kendaraan

YLKI Nilai Alasan Inflasi Kurang Tepat Naikkan Tarif Dokumen Kendaraan

Dokumen kendaraan bermotor (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan bahwa inflasi tak cocok dijadikan alasan di balik keputusan pemerintah menaikkan tarif sejumlah produk pelayanan di kepolisian. 

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pemerintah menaikkan tarif pembuatan dokumen penting, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan sejenisnya. 

“Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan, kurang tepat. Sebab, STNK dan SIM bukan produk jasa komersial, melainkan pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi,” ujar Tulus lewat keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (3/1/2017).

Inflasi, menurut Tulus, lebih masuk akal dijadikan alasan jika dokumen kepolisian tersebut adalah produk yang dikelola Badan Usaha Milik Negara. 

“Atau itu produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit,” kata dia.

Mewakili YLKI, Tulus menyebut kenaikan tarif tersebut tak relevan karena tanpa reformasi dari sisi pelayanannya. Dia berujar, kenaikan tarif seharusnya menjadi jaminan atas peningkatan kualitas pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB. 

“Sampai detik ini, proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama. Bahkan (dengan) alasan stok blangko masih kosong sekalipun,” kata Tulus. 

Menurut Tulus, kenaikan itu pun seharusnya sejalan dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. “Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum,” tuturnya.

 

Sumber : Tempo.co

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews