Ini 8 Kepala Daerah Berstatus Tersangka KPK pada 2016

Ini 8 Kepala Daerah Berstatus Tersangka KPK pada 2016

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Tertangkapnya Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK pada pengujung tahun 2016, menambah daftar panjang kepala daerah yang terlibat kasus korupsi.

KPK pun meminta pemerintah pusat bertindak lebih serius, untuk mengatasi praktik korupsi yang dilakukan pejabat di institusi negara, khususnya kepala daerah.

Sepanjang 2016, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan kepala daerah sebagai tersangka.

Berikut ini daftar kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

1. Bupati Subang Ojang Suhandi

Bupati Ojang Suhandi ditangkap penyidik KPK pada 11 April 2016. Ia menyuap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebesar Rp 200 juta.

Suap itu diberikan untuk mengamankan Ojang dari perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Selain suap, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 38,293 miliar dan melakukan pencucian aset senilai Rp 60,323 miliar.

2. Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian

Bupati Yan Anton diduga melakukan korupsi karena sedang membutuhkan uang untuk pergi haji. Saat ditangkap penyidik, ia sedang mengadakan pengajian menjelang keberangkatannya bersama istrinya ke tanah suci pada 4 September 2016.

Saat ditangkap, penyidik menemukan bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dan bukti setoran biaya haji. Uang itu didapatkan dari seorang pengusaha bernama Zulfikar. Rencananya, Yan akan memberikan proyek di Dinas Pendidikan sebagai ijon dari pemberian uang Rp 1 miliar itu.

3. Wali Kota Madiun Bambang Irianto

KPK merilis penetapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka pada 17 Oktober 2016. Bambang diduga secara langsung dan tidak langsung sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek multiyear sejak 2009 sampai 2012. Saat itu, dia menjabat Wali Kota Madiun periode 2009-2014.

Korupsi yang menyeret Bambang sebenarnya telah ditangani Kejaksaan Negeri Madiun pada 2012. Saat itu, Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Selanjutnya penanganan kasus itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, pada Desember 2012, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ada kerugian negara. Pada Agustus 2015, korupsi proyek senilai Rp 76,523 miliar tersebut mulai diusut KPK.

4. Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun

Penetapan Samsu Umar sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011.

Dalam sengketa itu, Samsu menjadi salah satu penggugat hasil pemilihan kepala derah Buton, Sulawesi Tenggara, yang dimenangi calon bupati pesaingnya, Agus Feisal Hidayat. Setelah gugatan didaftarkan, Samsu mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Akil Mochtar.

Saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Maret lalu, Samsu mengaku telah dimintai uang. "Dia minta Rp 6 miliar, tapi saya transfer Rp 1 miliar," ujarnya.

5. Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome

Marthen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007. Marthen diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT.

6. Wali Kota Cimahi Atty Suharty

Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2 Desember 2016. Wali kota incumbent ini dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Uang tersebut diduga diberikan agar Atty meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017.

Dalam kasus ini, Atty diduga menerima suap bersama suaminya, M. Itoc Tochija. Itoc merupakan mantan Wali Kota Cimahi yang menjabat selama dua periode sebelum istrinya.

7. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

KPK menetapkan Taufiq sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.

Selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008-2013 dan periode 2013 - 2018, Taufiq diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan 5 proyek.

Kelima proyek itu adalah pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro – Kecubung, proyek rehabilitasi Saluran Pembuang Ganggangmalang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket – Mlorah di Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, KPK juga menetapkan Taufiq sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008 – 2013 dan periode 2013 – 2018.

8. Bupati Klaten Sri Hartini

Sri Hartini ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 30 Desember 2016. Sehari setelah penangkapan, KPK mengumumkan penetapan Sri Hartini sebagai tersangka kasus suap. Dia diduga menjual promosi jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, penyidik menemukan duit sebesar Rp 2 miliar serta valuta asing US$ 5.700 dan Sin$ 2.035. Uang itu berasal dari Suramlan, PNS Pemkab Klaten yang diduga sebagai pengepul dana dari PNS lain yang diduga membeli jabatan. Demikian dikutip dari tempo.

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews