DPO Penikaman di Batuampar Ditangkap Saat Malam Tahun Baru

 DPO Penikaman di Batuampar Ditangkap Saat Malam Tahun Baru

Son (kiri) pelaku penikaman saat di Mapolsek Batuampar. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ardison alias Son (35) ditangkap anggota Reskrim Polsek Batuampar pada malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2016) setelah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus penikaman.

Son adalah tersangka melakukan penikaman di samping Hotel Singapura, Batuampar, Batam, pada bulan Juli lalu, tepatnya sehari sebelum Lebaran Idul Fitri dengan korban Arif Mubarok.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani mengatakan, pelaku yang selama ini DPO berhasil ditangkap di kawasan Simpang 5 Newton, Lubukbaja.

"Kita dapat laporan dari masyarakat, bahwa pelaku ada di dekat simpang lima, setelah anggota menyelidiki, pelaku langsung ditangkap," kata AKP Kahardani, Rabu (3/12/2016)

Kejadian penikaman tersebut, lanjut Dani, pada bulan Juli lalu. Dari keterangan para saksi, pelaku berdua dengan temannya mendatangi korban.

Kemudian, pelaku langsung mencabut benda tajam dari balik bajunya dan menyerang korban.

"Pelaku langsung menyerang dengan sebilah pisau, tapi korban sempat melawan menendang dada korban. Tapi, pelaku kembali menyerang dan menikam paha korban," kata Kanit.

Usai menikam, pelaku langsung melarikan diri. Polisi sempat kehilangan jejak pelaku, karena ia dikabarkan keluar pulau.

Setelah sebulan berada di Batam, pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Batuampar.

Dari keterangan saksi kepada polisi, pelaku sakit hati karena temannya ditangkap polisi dengan kasus narkoba. Dan pelaku menuduh korban sebagai kibus.

"Dari keterangan saksi-saksi, dia dituduh kibus sama pelaku ini," ujar Kahardani.

Pelaku diancam dengan pasal 351 KUHpidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews