Dijejali Arak Putih, Siswi SMA Digilir Pacar dan Dua Temannya

Dijejali Arak Putih, Siswi SMA Digilir Pacar dan Dua Temannya

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Herman Kell menunjukkan bekas botol arak putih yang jadi barang bukti pencabulan. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polisi menangkap tiga orang tersangka pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Batam berinisial SS (17). Ketiganya ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Barelang, pada Sabtu (17/12/2016) sehari setelah mencabuli korban.

Tiga tersangka tersebut ialah Andi (21) pacar korban, Andreas (36) dan Sulaiman (34).

Kejadian tersebut terjadi Jumat (16/12/2016) saat Andi menjemput korban ke sekolahnya. Kemudian mereka menuju tempat kos Andreas yang berada di ruli Kampung Air.

Setiba di kos, telah ada dua orang menunggu. Kemudian mereka melakukan pesta miras dengan jenis arak putih yang sudah disediakan.

"Korban dijemput oleh pacarnya ke sekolah dan membawanya ke kos salah satu tersangka. Di sana mereka melakukan pesta miras," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Herman Kelly, saat mengekpos peristiwa itu, Jumat (30/12/2016).

Andi lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tapi korban yang sudah mabuk masih sempat menolak ajakan Andi.

Dengan segala bujuk rayu, SS akhirnya terpaksa melayani nafsu Andi. "Korban sempat menolak, tapi dengan bujuk rayu, dan dengan terpaksa menerima ajakan Andi," kata Herman Kelly.

Namun, saat korban dan Andi sedang berhubungan, perbuatan tersebut diketahui oleh dua orang teman yang saat itu juga di bawah pengaruh minuman keras.

Kemudian, dua orang tersebut mengancam Andi dan korban untuk memberitahukan perbuatan mereka ke orangtua korban. Akhirnya, Andi yang panik membujuk korban untuk melayani dua orang tersebut, tapi ditolak oleh korban.

"Andi menyuruh korban untuk melayani dua orang tersebut, tapi ditolak oleh korban. Lalu korban disuruh tidur oleh Andi," ucap Wakasat Reskrim.

Korban yang saat itu tidur dalam kondisi mabuk, terbangun karena ada yang menggerayangi tubuhnya. Saat ia membuka mata, Andreas dan Sulaiman sedang menggerayanginya.

Tidak berdaya dan kondisi di bawah pengaruh alkohol, korban pasrah menerima perlakuan kedua orang tersebut.

"Korban tidak berdaya, dia tidak bisa melawan dan juga masih dalam keadaan mabuk," ujar Kelly.

Ketiga orang yang melakukan pencabulan tersebut, ditangkap esok harinya, usai orangtua korban melaporkan ke pihak yang berwajib atas kejadian yang dialami anak gadisnya.

"Tiga tersangka dijerat pasal 81 jo 82 undang-undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas AKP Herman Kelly.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews