11 Pelayanan Perizinan Online Bakal Diterapkan Pemko Batam Awal 2017

11 Pelayanan Perizinan Online Bakal Diterapkan Pemko Batam Awal 2017

Ilustrasi (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam saat ini tengah mempersiapkan pengurusan perizinan secara online. Dalam uji coba awal tahun 2017 nanti, Pemko Batam akan menerapkan 11 pelayanan secara online.

Perizinan itu meliputi, SKCK, Domisili Usaha, Domisili Organisasi, Pencaker, SIUP, TDP, Surat Kelahiran, Surat Kematian, Rujukan Berobat, Pendaftaran Berobat dan KIR kendaraan. 

"Ada 11 pelayanan perizinan yang sedang kita uji coba. Aplikasinya saat ini sedang digodok di Kominfo," ujar Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad saat menghadiri acara soft opening Best Western Hotel & Resort, Muka Kuning, Rabu (28/12/2016) malam.

Kata Amsakar, aplikasi tersebut sebelumnya sudah dilakukan uji coba. "Yang pasti, hal ini untuk menghindari tatap muka," ujarnya.

"Beberapa waktu lalu kita sudah uji coba dilantai lima Pemko. Waktu itu saya minta Pak Jefridin seakan-akan mengajukan izin domisili, ternyata hanya butuh waktu sebentar dan tidak ada masalah," kata Amsakar.

Tapi, Kominfo saat ini tengah mempersiapkan hal tersebut. Jadi, saat dimulai awal tahun 2017 nanti tidak ada masalah lagi. 

Sambung Amsakar, hal ini sejalan dengan program pemerintah, seperti yang disampaikan MenPAN-RB. Boleh ada dua instansi, tapi tetap satu pintu.

"Nanti contohnya seperti pengurusan izin reklame, ada yang di BP Batam dan Pemko. Jadi, nanti masyarakat tidak perlu kesana kemari lagi, cukup satu pintu saja," kata Amskar menjelaskan.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews