Akhir Periode Kedua, Uang Tebusan Tax Amnesty di Kepri Tembus Rp 1 Triliun

Akhir Periode Kedua, Uang Tebusan Tax Amnesty di Kepri Tembus Rp 1 Triliun

Hendryan, Kepala Kantor KPP Pratama Batam Utara (foto : Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dipenghujung periode ke dua, uang tebusan tax amnesty di Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dan Kanwil Riau tembus Rp 1,7 triliun lebih. Angka tersebut terhitung sampai dengan tanggal 28 Desember 2016.

Sementara, untuk Kanwil Kepri sendiri, uang tebusan di penghujung periode kedua ini tembus Rp 1 triliun.

"Secara menyeluruh, di dua kanwil (Riau-Kepri). Uang tebusan sampai tanggal 20 Desember Rp 1,7 triliun lebih, dengan jumlah WP (Wajib Pajak) 27.387," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama) Batam Utara, Hendryan pada saat ditemui batamnews.co.id di ruangannya, Kamis, (29/12/2016).

Kata Hendryan, jumlah tersebut terus bertambah hingga saat ini. "Pergerakannya (jumlah) per jam, bahkan per menit," kata dia.

Ia menjelaskan, di Kepri, uang tebusan Rp 1 triliun itu dengan jumlah WP 15.644. periode pertama 10.735 WP dan periode kedua 4.090 WP. "Periode kedua di Kepri uang tebusan mencapai Rp 91 miliar," ujarnya. 

Untuk Kota Batam sendiri, imbuhnya, di periode kedua uang tebusan mencapai Rp 64 miliar dengan jumlah WP 3.040.

"Periode dua ini memang sedikit menurun dari periode pertama, ini dikarenakan pada periode kedua yang ikut tax amnesty banyak dari UMK-M. Sementara untuk Prominen hanya yang belum ikut," kata dia.

"Uang tebusan lebih sedikit karena untuk UMK-M hanya 0,5 persen," tambah Hendryan.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews