KPPU Terima 58 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, 5 Kasus di Batam

KPPU Terima 58 Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha, 5 Kasus di Batam

Kepala Kepala KPPU Kantor Perwakilan Wilayah Batam dengan wilayah kerja Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung Lukman Sungkar memberikan keterangan pers di Batam Kepri, Selasa (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha selama tahun 2016 menerima 58 dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha di Provinsi Kepulauan Riau, Riau, Bangka Belitung dan Jambi.
         
"Sepanjang tahun 2016 terdapat 58 laporan masuk dan lima penelitian inisiatif dugaan pelanggaran UU 5/1999. Laporan terbanyak berasal dari Provinsi Bangka Belitung," kata Kepala Kepala KPPU Kantor Perwakilan Wilayah Batam dengan wilayah kerja Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung Lukman Sungkar di Batam Kepri, Selasa.
         
Namun, tidak semua laporan ditindaklanjuti. Hanya yang memenuhi persyaratan bukti saja yang dilanjutkan ke proses berikutnya.
         
Ia mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi atas laporan yang diterima dan penelitian inisiatif, KPPU KPD Batam melakukan 5 penyelidikan di tahun 2016, dua diantaranya dengan objek penyelidikan di Batam, dua dengan objek penyelidikan di Riau, dan satu penyelidikan dengan objek di Jambi.
         
Selain melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan inisiatif sendiri, KPPU KPD Batam juga melakukan rangkaian upaya pencegahan tindak pelanggaran persaingan usaha.
         
Di Jambi, KPPU KPD Batam melakukan evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan kajian sektor industri strategis perkebunan karet, dengan indikasi awal harga karet yang seringkali anjlok di tingkat petani.
         
Dan di Batam, KPPU melakukan kajian terhadap industri galangan kapal, dengan memetakan industri, menganalisa hambatan-hambatan dalam menjalankan usaha industri serta mengawasi pelaksanaan kemitraan.
         
Sementara itu, sepanjang 2016, KPPU KPD Batam juga melakukan sosialisasi mengenai pengawasan kemitraan kepada pemerintah daerah serta diskusi mengenai pemetaan awal kondisi kemitraan di wilayah kerja.
         
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada stakeholder khususnya regulator pembuat kebijakan," kata dia.


[ret]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews