Kejati: Kejaksaan Negeri Karimun Nihil Selamatkan Uang Negara

Kejati: Kejaksaan Negeri Karimun Nihil Selamatkan Uang Negara

Aspidsud Kejati Kepri Feritas (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mencatat rekapitulasi penyelamatan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi di lima kabupaten/kota se-Provinsi Kepri sepanjang tahun 2016 mencapai Rp 4.721.332.125.

Penyelamatan keuangan negara yang ditangani Kejati Kepri itu berjumlah Rp 863.950.160. Penyelamatan itu berasal dari Kejari Tanjungpinang  sebesar Rp 2.818.7.41.450, Kejari Batam Rp 352.590.675, ditambah Kejari Natuna sebesar R .650.000.000.

Sementara utuk Kejari Karimun, Kejari Lingga dan Kacabjari Kabupaten Karimun, Kejari Kepri mencatat rekapitulasi penyelamatan kerugian negara nihil.

"Untuk kerugian negara tahap penuntutan yang ditangani Kejati sebesar Rp 4,7 miliar rupiah untuk kasus penuntutan dari Kejati Kepri ada sekitar 13 perkara, sedangkan Polri 12 perkara," kata Kajati Kepri Yunan Harjaka melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feritas, SH., M.Hum., M.Si. saat press gathering Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan sejumlah wartawan di kantor Kejati Kepri, Senggarang, Rabu (28/12/2016).

Feritas yanng juga baru menjabat mengatakan untuk penanganan dan pendalaman kasus akan dimulai Kejati Kepri pada awal tahun 2017, namun Feritas untuk sementara tidak menjelaskan kasus apa yang akan menjadi fokus utama Kejati.

"Kita lihat nanti diawal tahun ada sekitar duapuluhan kasus yang akan kita tangani," ungkapnya.

Kejati Kepri juga nantinya akan mengedepankan penanganan kasus mendayafungsikan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam mengawasi semua pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Daerah Provinsi Kepri.

"Rekan-rekan sekalian juga dapat bekerjasama dengan Kejati jika mendapati temuan temuan adanya dugaan korupsi, laporkan," kata Feritas.


[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews