Inilah yang Dituduhkan PMKRI Terhadap Habib Rizieq

 Inilah yang Dituduhkan PMKRI Terhadap Habib Rizieq

Ketum FPI Habib Rizieq. (foto: ist/rima)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab lantaran diduga melakukan penistaan agama Kristiani.

"Yang pertama Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penistaan agama Kristiani pada ceramah beliau di Pondok Kelapa tanggal 25 kemarin yang menyatakan kalau, Tuhan beranak terus bidannya siapa," ujar Ketua Umum PP-PMRI, Angelo Wake Kako di Mapolda Metro Jaya, hari ini. Laporan itu teregister dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus Tanggal 26 Desember 2016.

Dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial Twitter, Habib Rizieq dinilai melecehkan umat kristiani. Video berdurasi 21 detik itu diupload oleh akun @SayaReya.  

Dalam video itu, Rizieq terlihat berdiri di atas sebuah panggung. Rizieq mengatakan, "Kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? Selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakkan, kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?".

Video itu tersebar pertama kali di akun sosial media Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dan diunggah kemarin. "Di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaat dari apa yang disampaikan Habib Rizieq," tukas Angelo.

Selain Rizieq, pihaknya juga melaporkan dua akun yaitu @SayaReya lewat media sosial Twitter dan @fauzi_ahmad_fiiqolby yang mengupload melalui Instagram. "Kebetulan kita dapatnya dari sosial media," tukas Angelo.

Video itu diupload oleh dua akun media sosial yang berbeda. Video itu pertama kali diupload oleh akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dengan durasi sekitar 1 menit. Lalu, akun twitter @SayaReya kembali mengupload ulang video itu dengan durasi 21 detik.

Angelo mengatakan, Indonesia dibangun atas dasar keberagaman dan keberbedaan.

"Oleh karena itu, kita semua wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampuri terlalu jauh apa yang jadi ruang private agama lain."

"Terkait keimanan kristiani yang tahu hanya orang kristen, yang tahu hanya orang katolik. Siapa pun dia kalau tidak tahu mending diam," sambung Angelo.

Angelo membawa barang bukti berupa video yang diupload di kedua media sosial tersebut. Terhadap Rizieq, pihaknya menyangkakan pasal 156 KUHP dan Pasal 156 (a) KUHP.

Sementara, dua akun itu dilaporkan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 (a) ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(ind/rima)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews