RCW Duga Cetak Sawah Bupati Lingga Bermodus Illegal Logging

RCW Duga Cetak Sawah Bupati Lingga Bermodus Illegal Logging

Ketua RCW Kepri Mulkansyah di Gedung KPK (Foto: Dok. Pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua RCW Kepulauan Riau Mulkan dan Sekretarisnya Agus Saputra, sebelumnya melapor ke KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas dugaan korupsi dana pencetakan sawah dan ilegal loging oleh Bupati Lingga Alias Wello .

"Kami telah laporkan dugaan korupsi Bupati Lingga Alias Wello ke KPK dan Kejagung," kata ketua RCW Mulkan, yang diberitakan sejumlah media online dan media cetak di Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Adapun dugaan korupsi yang dilaporkannya tersebut yakni, dana proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga sebesar Rp3,5 miliar. Tapi nanti akan membutuhkan dana lebih besar lagi, yaitu Rp35 miliar. 

Adapun laporan yang di layangkan RCW ke KPK dan Kejagung RI tersebut berisi tujuh poin, diantaranya dugaan kamoflase dalam hal pencetakan sawah. Target sesungguhnya adalah penguasaan kayu-kayu yang dibabat dari lahan yang akan dicetak menjadi sawh. 

Kemudian, dana bantuan dari pemerintah pusat seharusnya masuk ke kas Pemkab Lingga, bukan ke rekening PT Muti Coco yang mendapat pekerjaan mencetak sawah tersebut. Nilai hasil penjualan kayu dari hasil ilegal loging itu diduga mencapai miliaran rupiah. 

Selanjutnya, hasil panen sawah tidak bagus, meskipun menggunakan bibit padi yang paling bagus. Ini karena studi kelayakannya kurang baik. 

"Kami laporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Lingga itu pada hari Kamis, 1 Desember 2016 lalu. Kami diterima oleh petugas KKP bernama Sulham," tambah Mulkan. 

Selain menyampaikan laporan ke KPK, lanjut Mulkan, pihaknya juga memberikan tembusan laporan ini ke Kejagung RI.

Sehingga diharapkan proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga yang dimaksudkan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat itu, benar-benar tetap sasaran. 

"Kami tidak mau proyek untuk rakyat ini hanya sekadar kamuflase untuk mencuri kayu yang pada akhirnya rakyat yang akan rugi," tegasnya.

Menurut Ketua RCW tersebut, kasus di Kabupaten Lingga ini memiliki kemiripan dengan kasus yang menyeret petinggi Mabes Polri, AKBP Brotoseno dan Kompol D, beserta pihak penyuap berinisial HR dan LM dalam kasus suap terkait penyelidikan kasus korupsi dugaan cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.

"Dalam kasus itu, AKBP Brotoseno dan Kompol DSY menerima uang sebesar Rp1,9 miliar terkait kasus korupsi cetak sawah tersebut," tegas Mulkan.

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews