Selama 2016, BNNP Kepri Ringkus 80 Tersangka

Selama 2016, BNNP Kepri Ringkus 80 Tersangka

Pemusnahan narkoba di BNNP Kepri, Nongsa, Batam (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sepanjang tahun 2016, Badan Nasional Narkotika Provinsi Kepri menerima sebanyak 60 Laporan Kejahatan Narkotika (LKN) dengan jumlah 80 tersangka.

"Tahun 2016, 60 LKN dengan jumlah tersangka 80 orang," kata Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi usai jumpa pers pemusnahan barang bukti tangkapan bulan Oktober hingga Desember 2016, Jumat (23/12/2016).

Kata Bubung, jumlah tersangka lebih banyak dari jumlah LKN dikarenakan dalam satu LKN ada dua hingga tiga orang pelaku.

Pada pemusnahan barang bukti tangkapan tanggal 22 Desember, 29 November dan 3 Desember 2016. BNNP Kepri melakukan pemusnahan tangkapan barang bukti jenis sabu sebanyak 457,1 gram. 

"Sebanyak 457,1 gram sabu kita musnahkan berdasarkan tiga LKN," ujar Bubung.

Ia menjelaskan, pada LKN/44/X/2016/BNNP, tanggal 22 Desember 2016. Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry International Batam Centre mengamankan seorang warga negara Malaysia inisial KR (23) sekira pukul 18.00 WIB. Dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 301 gram. 

"Tersangka diserahkan ke BNNP untuk proses lebih lanjut. Dari 301 gram, sebanyak 256 dimusnahkan dan 45 gram disisihkan untuk uji lab dan persidangan," kata dia.

Kemudian, pada LKN/52/XI/2016, tanggal 29 November 2016. Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan International Batam Centre sekira pukul 13.00 WIB kembali mengamankan seorang pria inisial S (44) WNI. Dari tersangka disita sabu sebanyak 119 gram. "107 gram dimusnahkan, dan 12 gram untuk uji lab dan persidangan," ucapnya.

Terakhir, kata Bubung, pada LKN/57/XII/2016, tanggal 3 Desember 2016. Sekira pukul 18.00 WIB diperumahan Tiban Housing, Batam dilakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial MI (44). Dari tersangka diamankan sebanyak 100,1 gram sabu. 

"Sebanyak 94,1 gram dimusnahkan dan 6 gram untuk uji lab dan persidangan. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," paparnya.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews