Maaruf Maulana: Saya Khilaf dan Sangat Menyesal

 Maaruf Maulana: Saya Khilaf dan Sangat Menyesal

Kapolda Kepri menunjukkan gambar yang diposting Maaruf Maulana di medsos. Maaruf (baju putih) berdiri di belakang Kapolda. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID,Batam - Ketua Kadin Kepri Maaruf Maulana mengaku sangat menyesal atas postingan di salah satu media sosial yang menyinggung institusi kepolisian.

"Dengan ini saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya kepada instansi kepolisian, saya khilaf dan sangat menyesal atas postingan yang saya unggah tersebut," ujar Maaruf Maulana, di sela-sela pemeriksaan di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (22/12/2016).

Maaruf ditemani Kapolda Kepri menemui wartawan karena proses pemeriksaan sempat terhenti karena Maaruf meminta istirahat sejenak. Terlihat raut muka Maaruf letih saat menjumpai awak media di sela-sela pemeriksaan.

"Saya sangat mendukung apapun yang akan dilakukan kepolisian, dan tentunya bangga atas kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan," ungkap Maaruf.

Atas postingan di salah satu grup media sosial tersebut, Maaruf diduga melanggar UU ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik), yaitu Pasal 45 uu ri tahun 2009 no 19 tahun 2016 tentang perubahan uu no 11 tahun 2008.

"Saudara MM melanggar Undang-Undang ITE dengan maksimum hukuman penjara 6 tahun," ujar Kapolda Irjen Pol Sam Budigusdian saat memberi keterangan.

Postingan Maaruf dalam grup media sosial tersebut berisikan gambar yang berisikan tulisan, "Kalau pengalihan isu dengan bom panci masih gagal, coba alihkan isu pakai bom termos."

"Saudara MM secara kooperatif memenuhi panggilan atas postingan pada selasa, 13 Desember 2016 di salah satu grup media sosial di Batam. Postingan tersebut diunggah dalam bentuk gambar yang berisi tulisan," ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan bahwa Maaruf Maulana diperiksa berdasarkan laporan seorang tokoh masyarakat.

"Pemeriksaan untuk sementara waktu dihentikan karena saudara MM meminta waktu untuk istirahat, pemeriksaan ini berdasarkan laporan nomor 16 dari salah seorang tokoh masyarakat, sebelumnya Dirkrimsus Polda Kepri sudah memeriksa 6 orang saksi yang merupakan anggota grup dan juga saksi ahli dari Universitas Batam," kata Sam.

Kepolisian sudah mengambil barang bukti berupa alat komunikasi (smartphone) milik Maaruf dan dua unit print screen yang ada di dalam grup media sosial.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews