Belum Bayar Tunggakan Pajak, Pemerintah Blokir Google?

 Belum Bayar Tunggakan Pajak, Pemerintah Blokir Google?

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan, jika Google masih belum membayar tunggakan pajak, maka kemungkinan besar perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) bisa kena sanksi pemblokiran.

Namun, hukuman tersebut tidak bisa langsung diberikan karena merupakan langkah paling akhir yang akan dilakukan pemerintah.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah tidak bisa asal main blokir ketika ada perusahaan teknologi yang tidak patuh terhadap aturan. Kepentingan masyarakat jadi pertimbangan hal itu tidak langsung dilakukan.

"Blokir itu langkah paling akhir. Kita tidak bisa hanya main blokir, tapi juga harus perhitungkan kepentingan masyarakat secara umum. Kembali, ini semuanya tidak bisa ditetapkan oleh saya sendiri. Ini akan ditetapkan bersama-sama dengan stakeholders," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
 
Dia menambahkan, beberapa teknologi Google masih digunakan oleh masyarakat dalam aktifitas sehari-hari. Mulai dari mesin pencarian atau search engine hingga email.

"Saya tanya teman-teman (wartawan), teman-teman mau blokir enggak? Hayo, kan Google enggak cuma search engine. Ada email, macam-macamnya. Ini yang harus kita bicarakan," papar dia.

Menurut Rudiantara, perusahaan apapun yang memiliki kegiatan bisnis di Indonesia harus membayar pajak. Apalagi kalau bisnisnya menghasilkan keuntungan besar.

"Kalau dari sisi regulasi pajak, teman-teman pajak lebih tahu tapi prinsipnya, orang bisnis itu harus bayar pajak. Apalagi kalau untung. Cara bayar, berapa besar bayar, rumusnya, sepenuhnya kewenangan otoritas fiskal. Saya dukung apapun keputusan dari otoritas fiskal, dari pajak, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menutup pintu damai ‎untuk Google. Pasalnya, Google dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk berdamai.

Mereka justru menawarkan penyelesaian kasus tunggakan pajak (tax settlement) dengan nilai lebih kecil dari yang diajukan Ditjen Pajak.

Diperkirakan, tagihan pajak Google Singapura tersebut pada tahun lalu mencapai Rp 500 miliar.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews