Jaksa di Tanjungpinang Musnahkan Narkoba dengan Cara Ini

Jaksa di Tanjungpinang Musnahkan Narkoba dengan Cara Ini

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (21/12), memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis yang telah berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa telah divonis bersalah.

"Kita musnahkan narkotika jenis ganja dengan cara di bakar, kemudian sabu-sabu kita larutkan di dalam air," kata Kasi Pidum Ricky Setiawan, SH saat pembukaan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Adapun berat barang bukti (BB) yang dimusnahkan untuk sabu-sabu seberat 1288,89 gram, ganja 45,197 gram, pil ekstasi 105 butir.

Ricky mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tahun 2015 dan 2016.

Selain itu, dimusnahkannya barang bukti tersebut, setelah tak terkait dengan kasus lainnya.

"Barang bukti itu juga berbahaya sehingga harus segera dimusnahkan," kata dia.

Ricky menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan tersebut berasal dari 30 tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan refleksi dari kegiatan Kejari Tanjungpinang dan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan Standart Operating Prosedure (SOP) yang berlaku.

"Kita juga melakukan pemusnahan di dua titik. Pertama di kantor Kejari dan kedua di Dompak. Pemusnahan narkotika di Kejari, merupakan  30 perkara yang sudah memiliki kekuatan tetap,” papar Herry.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tanjungpinang di Pulau Dompak yang merupakan barang tangkapan KM Kharisma Indah yakni 900 minuman alkohol kaleng merek Tiger, 180 Botol Tiger dan 738 ABC, dan 1683 Heineken.

Kemudian 820 karung gula pasir, 1811 beras, 60 kursi plastik, 1 buah kulkas, puluhan perabotan rumah tangga hingga rokok 85 ball tanpa cukai, dan 534 sak bawang merah.

Pemusnahan itu  disaksikan langsung oleh Kepala Kejari, Wakil Walikota Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polres Bintan dan instansi terkait lainnya.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews