Tersandung Kasus Penipuan, Ketua IWAPI Kepri Terancam Dipenjara

Tersandung Kasus Penipuan, Ketua IWAPI Kepri Terancam Dipenjara

Ketua DPD IWAPI Kepri Reni Andriani (tengah) (Foto: infotanjungpinang)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor (Satreskrim Polres) Tanjungpinang masih menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas pembelian satu unit rumah di Jalan Cendrawasih KM 8 atas Tanjungpinang dengan terlapor Direktur PT Era Cipta Lestari, Reni Andriani.

Dugaan penipuan dan penggelapan itu juga dilaporkan korban Nikolas selaku pihak pembeli satu unit rumah di Cendrawasih melalui developer PT Era Cipta Lestari beberapa tahun lalu. Sesuai laporan polisi (LP) dengan no LP 477/ IX/ 2015 pada 23 September 2015 lalu.

“Kita masih proses laporan korban atas nama Nikolas. Sampai saat ini, kita masih mencari bukti lainnya,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor (Kasatreskrim Polres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Kurniawan kepada batamnews.co.id di kantornya, Senin (19/12/2016).

Sebelumnya, kata Andri, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan penyelidikan perkara (SP2P) sebanyak empat kali kepada pelapor.

“Namun, dalam proses laporan tersebut, kita masih terkendala, seperti kurangnya bukti serta ketetangan yang berbeda dari terlapor dan pelapor,” ucapnya.

Dia mengemukakan, informasi yang diperoleh dari penyidik sebelumnya, rumah itu dijual oleh developer PT Era Cipta Lestari seharga Rp115 juta. Kemudian, terjadi perundingan harga dan disepakati sebesar Rp103 juta dengan tiga kali pembayaran. Hal itu juga merupakan harga teman, karena Direktur PT Era Cipta Lestari, Reni kenal dan berteman dengan korban.

“Selain itu, kunci rumah sudah diterima pelapor, tetapi untuk biaya balik nama belum dilunasi pelapor. Sedangkan sertifikat rumah masih di BTN, karena sebagai agunan di BTN,” katanya.

 Andri juga mengatakan, laporan korban tersebut akan tetap ditindaklanjuti pihaknya hingga saat ini. Apabila ada unsur pidananya, pihaknya akan gelar perkara.

“Sekarang kita masih menunggu brosur asli penjualan rumah itu. Karena dari brosur yang ada saat ini hanya fotocopy. Dibrosur itu, tidak sesuai dengan yang ada. Kalau dilihat dari brosurnya, harga rumah itu Rp115 juta. Rumah itu, dijual dengan harga kawan kepada korban dan akta jualbelinya tidak ada,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Era Cipta Lestari, Reni dilaporkan ke Polres Tanjungpinang atas kasus dugaan penipuan terkait pembelian satu unit rumah di Jalan Cendrawasih KM 8 atas Tanjungpinang.

Reni yang menjabat sebagai Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Kepri ini, dilaporkan konsumennya ke Polres Tanjungpinang pada 23 September 2015 lalu.

Namun, hingga saat ini pihak pelapor yakni Niko belum mendapat kejelasan dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang atas penyelidikan dugaan penipuan yang dilaporkan.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews