Ketua MUI Batam: Jangan Paksakan Kehendak dengan Dalih Toleransi

 Ketua MUI Batam: Jangan Paksakan Kehendak dengan Dalih Toleransi

Ketua MUI Batam, KH. Usman Ahmad. (foto: isk/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam menggunakan atribut-atribut agama lain saat peringatan hari besar agama non-Islam.

Ketua MUI Batam, KH. Usman Ahmad meminta supaya masyarakat Kota Batam untuk tidak memaksakan kehendak.

Kehendak yang dimaksud yakni dengan alasan toleransi, umat Islam dipaksakan untuk mengenakan atribut dan atau simbol keagamaan non-Muslim.

"Jadi, dengan alasan toleransi, umat Islam dipaksakan untuk memakai atribut seperti Sinterklas atau lainnya, itu tidak boleh hukumnya," ujar KH Usman Ahmad kepada Batamnews.co.id, Sabtu (17/12/2016) siang.

Sejauh ini, MUI Batam sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Batam untuk menindaklanjuti fatwa tersebut. "Kami sudah mengirimkan surat pada Walikota," kata dia.

"Fatwa ini kita dukung sepenuhnya, dan kita minta juga pada pemerintah segera mensosialisasikan," ujarnya.

MUI Kota Batam juga berharap pada Pemerintah Kota Batam segera mensosialisasikan fatwa ini pada lembaga dan perusahaan.

"Kami minta pada Walikota Batam untuk segera mensosialisasikan fatwa ini pada lembaga pendidikan, perusahaan, agar toleransi umat beragama ini berjalan dengan baik," paparnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews