Menang Gugat Gubernur soal UMSK, Ketua Apindo Cahya: Itu Sudah Sesuai Aturan Hukum

Menang Gugat Gubernur soal UMSK, Ketua Apindo Cahya: Itu Sudah Sesuai Aturan Hukum

Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.OID, Batam - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau (Kepri) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam memenangkan gugatan pengusaha terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri nomor 1832 tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2017.

Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya mengatakan, Apindo bukan tidak setuju dengan adanya UMSK namun prosedur yang dilakukan tidak berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Putusan itu sudah sesuai dengan aturan hukum. Kami tidak menolak UMSK, tapi penetapannya tidak sesuai PP 78,” ujar Cahya dalam keterangannya kepada batamnews.co.id, Jumat (16/12/2016).

Pada dasarnya, kata Cahya, Apindo juga keberatan dengan PP 78 yang dinilai terlalu memberatkan.

Pasalnya kenaikan upah dalam PP 78 itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Artinya dalam kurun waktu 5 tahun ke depan aja, UMK Batam akan menembus angka Rp 5 jutaan. Ini cukup berat,” ujar Bos Arsikon Group itu. 

Kendati demikian, Apindo menilai, setidaknya, PP 78 telah memberikan kepastian hukum terhadap pengusaha dalam dunia investasi.

“Anggap aja ini sudah win win solution. Pola ini walau berat tapi bisa diprediksi oleh pengusaha, ini yang kami inginkan. Mengenai apakah ke depan dengan upah yang mencapai Rp 5 jutaan Batam masih kompetitif atau tidak, kita lihat mekanisme pasar yang berjalan,” kata dia.

Apindo menyebutkan, kalah dan menang dalam gugatan, sudah tidak terlalu penting. Apindo menganggap semua sudah berlalu. 

“Yang penting adalah semua penetapan UMP dan UMK se-kab/kota se-Kepri tahun 2017 sudah berdasarkan PP 78, selain itu juga menghindari gesekan yang terjadi di lapangan (buruh-pengusaha). Kami berterima kasih kepada Pak Gubernur dan para Walikota dan Bupati se-Kepri,” ujar dia. 

 

Penuhi keinginan buruh

Ketua Apindo Kepri Ir Cahya juga menyebutkan sudah memenuhi keinginan dari buruh untuk menaikkan upah di sektor pekerjaan yang membutuhkan skill dan berisiko tinggi.

“Apindo juga sudah membuka pintu dari awal. Kami sudah bahas beberapa kali dengan Pak Kadis Tenaga Kerja dan teman-teman serikat,” ujar Cahya.

Dalam pembahasan itu, beberapa sektor disetujui mengalami kenaikan upah sesuai sektoral.

“Kami minta agar teman-teman serikat juga memaklumi situasi saat ini dan tidak memaksa untuk semua bidang harus ada upah sektoral, terutama bidang-bidang padat karya” kata dia.

Saat ini lapangan kerja sangat dibutuhkan seluas-luasnya. 

“Pengangguran kita masih tinggi,  mereka butuh kerjaan saat ini, bukan gaji tinggi-tinggi,” cetusnya.

Cahya menambahkan, dengan UMK Batam yang sudah mencapai Rp 3.245.000, Apindo merasakan sudah cukup tinggi. 

“Kita sudah survei KHL, angkanya tidak sampai Rp 3 juta. Artinya UMK Kota batam sudah sangat layak,” kata dia.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews