Sediakan Wanita dan Mikol, Ini Jadwal Penertiban Tempat Hiburan di Natuna

Sediakan Wanita dan Mikol, Ini Jadwal Penertiban Tempat Hiburan di Natuna

Petugas melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam di Natuna beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Rapat teknis penertiban tempat hiburan sarang (Penyakit Masyarakat) Pekat di Ranai, Natuna digelar, Rabu (14/12/2016). Pemkab melibatkan semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD)

Rapat yang dipimipin oleh Sekda Natuna, Syamsurizon saat ini sudah merancang jadwal dan tahapan penertiban. Selain itu tim Pekat sudah mendata lokasi-lokasi tempat hiburan. 

"Dari pendataan ada 32 tempat tempat usaha yang didata tidak berizin dan berpotensi maksiat. Sejauh ini baru 4 yang dinyatakan berizin," ujar Syamsurizon.

Empat tempat hiburan yang disebutkan yang punya izin yakni Blitz Familiy Karaoke, Green Caffe & Karaoke, Bless Family Karaoke, Champion Karaoke. Sementara hampir semua lokasi hiburan yang dinyatakan tidak berizin berada di kawasan Pujasera 36.

Kendati demikian, beberapa usulan yang ada meminta semua tempat hiburan ditutup semua terlebih dahulu, sementara yang sudah berizin ditinjau kembali izinnya. Namun hal ini masih dipertimbangkan Pemkab Natuna, pasalnya dalam beberapa aturan punya batas-batasan waktu tertentu.

Tempat hiburan di Ranai kian menjamur menyajikan minuman keras dan para wanita penghibur yang kian menyerbu Ranai dalam beberapa waktu belakangan.

Berikut jadwal penertiban Pekat untuk tempat hiburan yang ada di Ranai, Natuna.

14 Desember 2016, rapat teknis tim penertiban Pekat di ruang rapat kantor Bupati Natuna.

15 Desember 2016, Surat Pemberitahuan/Edaran kepada pemilik tempat/ kafe/ warung hiburan malam dan imbauan melalui radio terkait penertiban tempat hiburan.

16 Desember - 23 Desember 2016, batas waktu kepada pemilik tempat hiburan tidak berizin agar segera menutup usahanya.

24 Desember 2016 penertiban lokasi oleh tim terpadu pemberantasan Pekat.

26 Desember 2016, surat peringatan 1 (SP1) bagi yang masih beroperasi.

28 Desember 2016, memberikan surat peringatan kedua.

30 Desember 2016, penggusuran bagi yang melanggar.

Sementara itu, pada 7 Desember 2016 lalu sudah dilakukan pertemuan warga, tokoh masyarakat, tokoh akademisi, LAM Natuna dan MUI bersama Bupati Natuna, anggota DPRD Natuna di ruang rapat kantor DPRD Natuna merespon hal ini.
 

[Fox]


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews