Ini Skenario Bila Semua Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Ini Skenario Bila Semua Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Para pimpinan KPK. (foto:ist net)

Jakarta - Para pimpinan KPK tersangkut perkara hukum dan dilaporkan ke Mabes Polri. Ada yang sudah berstatus tersangka, ada pula yang telah keluar surat perintah penyidikan (Sprindik). Bagaimana jika seluruh komisioner KPK menjadi tersangka?

Skenario politik dan hukum semestinya telah disiapkan oleh pemerintah dan DPR bila para pimpinan KPK semuanya berstatus menjadi tersangka. Pasalnya, selain Bambang Widjojanto, ketiga komisioner KPK tak luput juga dilaporkan ke Mabes Polri. Sejumlah kasus hukum mengintai mereka.

Jargon #SaveKPK yang muncul belakangan, dapat diimplementasikan dengan berupa langkah antisipatif bila kejadian terburuk menimpa seluruh komisioner KPK. Karena di Pasal 32 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya". Dengan kata lain, tidaklah mustahil para pimpinan KPK menjadi tersangka.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Benny Kabur Harman mengatakan bila para pimpinan KPK menjadi tersangka maka tidak ada pilihan lain mereka harus mundur. "Kalau mereka jadi tersangka, maka sesuai ketentuan UU ya harus mundur," kata Benny di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Bila situasi tersebut terjadi, menurut politisi Partai Demokrat ini maka pilihannya adalah menyelamatkan institusi KPK. Menurut dia, Presiden dapat menggunakan kewenangannya untuk menyelamatkan lembaga KPK. "Presiden bisa terbitkan Perppu guna mengisi kekosongan pimpinan KPK. Itu dengan catatan apabila itu (semua komisioner jadi tersangka) terjadi," sebut Benny.

Selain menerbitkan Perppu, Benny juga mengatakan di saat bersamaan pemerintah dapat membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyeleksi calon pimpinan KPK. "Saat presiden menerbitkan Perppu juga dapat membentuk Pansel Pimpinan KPK yang baru," sebut Benny.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Budi Waseso mengatakan hak penyidik untuk menetapkan tersangka kepada seseorang. "Tapi pasti jadi (tersangka) ya," cetus Budi Waseso, Selasa (3//2/2015).

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews