Polda Kepri Rebus 889 Butir Ekstasi dan 477 Gram Sabu Tangkapan di Karimun

Polda Kepri Rebus 889 Butir Ekstasi dan 477 Gram Sabu Tangkapan di Karimun

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Kepri. (foto: ist/Dok Polda Kepri)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan dengan merebus barang bukti 889 pil ekstasi dan 477 gram sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai Karimun, pada 21 November 2016 lalu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Ranggam, Tebing, Tanjung Balai Karimun oleh jajaran Ditresnarkoba. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 922 butir pil ekstasi berlogo CU warna cream dan 500 gram sabu dari tangan tersangka Said Hamsami alias Sami.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol I Dewa Nyoman Agung Surya Negara mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, sekira pukul 19.45 WIB Polisi melakukan penangkapan berdasarkan ciri-ciri dari masyarakat tersebut.

"Sesuai ciri-ciri, tersangka sedang berdiri didekat sepeda motor Honda BeAT warna hitam BP 3661 YK. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawanya," ujar Kompol I Dewa Nyoman Agung Surya Negara dalam keterangan persnya yang diterima Batamnews.co.id, Selasa (13/12/2016).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata I Dewa Nyoman, pil ekstasi dan sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang belum diketahui namanya asal Malaysia.

"Sebanyak 889 butir pil ekstasi di musnahkan, 25 butir untuk pembuktian di persidangan dan 31 butir pil ekstasi berlogo CU itu dididihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan," kata I Dewa Nyoman.

Kemudian untuk barang bukti jenis sabu, imbuhnya, 477 gram dilakukan pemusnahan, 23 gram untuk uji Labfor dan 20 gram untuk pembuktian di persidangan.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews