Ini Daftar TKP dan Motor Curian yang Diamankan di Polsek Batam Kota

 Ini Daftar TKP dan Motor Curian yang Diamankan di Polsek Batam Kota

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Polsek Batam berhasil meringkus pelaku curanmor inisial NS (39). Pelaku berhasil ditangkap setelah berhasil melancarkan aksinya di sepuluh TKP.

Pelaku NS diringkus di Simpang Kara, Batam Centre pada 10 Desember 2016 lalu sekira pukul 17.00 WIB.

"Pelaku bergerak sendiri dengan menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor korbannya, dan meminta anaknya untuk menganyarkan ke TKP. Anaknya langsung pulang dan tidak mengetahui bapaknya mencuri," ujar Kapolsek Kompol Arwin memberikan keterangan pers yang diterima Batamnews.co.id, Selasa (13/12/2016).

Dari pengakuan tersangka, kata Arwin, ada sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berikut TKP-nya :

1. Perumahan Puri Mustika Blok D No. 09 Batam kota.
2. Jalan Muara Takus RT 02 RW 02 kecamatan Batuampar.
3. Jalan Rambutan No. 07  Blok 2  kecamatan Lubuk Baja.
4. Ruko Batam Centre Indah Blok B No.07 Batam Kota.
5. Ruko Raflesia Batam Kota.
6.Ruko Legenda Point Blok D No. 17 Batam Kota.
7. Parkiran Masjid Raya Batam Kota.
8. Perumahan Happy Garden Lubuk Baja.
9. Perumahan Legenda Batam kota (5 TKP)
10. Dekat Masjid Blok 2 Lubuk Baja ( 5 TKP).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku:
1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-ixion, BP 5005 MD palsu
2. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, BP 4266 OM palsu
3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat. BP 2710 OA palsu.
4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, BP 3280 JM palsu.
5. 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat, BP 3569 ED palsu
6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews