Ini Cara Polisi Memancing Penjambet Kalung Emas di Bengkong

 Ini Cara Polisi Memancing Penjambet Kalung Emas di Bengkong

Pelaku jambret di Bengkong ditangkap polisi dan kalung emas yang dirampasnya. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Agung Rahma Dani (23) yang ditangkap usai menjambret kalung emas di depan Top 100 Bengkong, Batam, ternyata juga mempunyai pekerjaan lain yaitu pengedar ganja.

Bahkan, polisi berhasil menangkap pelaku setelah petugas dari Polsek Bengkong dan Satreskrim Polresta Barelang menyamar sebagai pembeli ganja.

Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa mengatakan, pelaku dibekuk di Batuaji setelah penyelidikan berdasarkan laporan jambret yang diterima.

"Anggota memancing dengan cara berpura-pura membeli ganja," ucap Harefa.

Setelah disepakati, pelaku ingin berjumpa di kawasan Batuaji dan telah membawa paket ganja dengan harga Rp 200 ribu.

"Saat berjumpa, ia langsung dibekuk. Selain itu, juga ditemukan barang bukti kalung emas yang dijambret pelaku," kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku masih ditangani Polsek Bengkong. Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan mendapat ancaman 7 tahun penjara.

Sementara untuk narkoba yang ditemukan dari dirinya, akan diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews