Nasib Miris ABK Kapal Illegal Fishing di Anambas

Nasib Miris ABK Kapal Illegal Fishing di Anambas

Sejumlah ABK kapal illegal fishing saat beristirahat di penampungan di Anambas (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Anambas - Sebanyak 107 ABK dari 28 kapal illlegal fishing kini berada dalam pengawasan Satuan Kerja (Satker) PSDKP dibawah naungan PSDKP Pontianak, yang berada di Antang, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas

Para ABK itu merupakan warga negara asing dan berstatus  nonyustisia, atau tidak diproses hukum.

Mereka berasal dari Vietnam, 2 diantaranya dari Laos. Mereka diamankan pada bulan Oktober 2016.

Kepala Satker PSDKP Tarempa, Mochammad Erwin menjelaskan, 107 AKB tersebut merupakan tangkapan Bakamla, Polairut, TNI AL dan Oprasi Satker Mandiri saat gelaran razia laut. 

Pada saat ditangkap, mereka tengah menangkap ikan dengan Pair Trol yang digerakkan oleh dua kapal.

"Ada 7 kapten kapal yang disidangkan di Natuna, yang sudah P21 ada 7, dan selebihnya ada 14 tahap penyidikan," katanya.

Sedangkan para ABK menungu pemulangan ke negara asal. Mereka menunggu anggaran dari masing-masing Kedutaan Besar.

"Mereka menunggu dipulangkan, prosesnya, uang transportasi dan akomodasi dari keluarga diserahkan ke Kedutaan dan kedutaan ke Indonesia, baru bisa dipulangkan," kata Kepala Satker PSDKP Tarempa, Mochammad Erwin.

Erwin menjelaskan untuk pembiayaan kehidupan WN nonyustisia itu, Pemerintah Indonesia hanya menanggung kebutuhan selama 30 hari.

"Mulai dari makan, tiga kali dalam sehari, selebihnya ya tanggung sendiri, bahkan pernah ada yang sakit sampai meninggal dunia," katanya.

Di lokasi kantor PSDKP Tarempa, WN Vietnam dan Laos ini tengah berbaring di sepanjang ruangan, jumlah mereka tidak cukup untuk ditampung di Satker PSDKP. Sebagian dari mereka membuat bangunan tempat tinggal sendiri di pinggiran kantor PSDKP.

Dari pantauan batamnews.co.id jumlah kapasitas ruangan yang tidak mencukupi, membuat mereka membuat camp-camp sendiri. Bangunan yang dibuat mereka juga dari terpal kapal.

Bau badan mereka juga tercium sangat jelas. 

Erwin mengatakan, penambahan untuk sarana dan prasarana PSDKP sudah diusulkan ke Pusat tahun 2017. Untuk dipergunakan untuk menampung Abk kapal jika nantinya tertangkap kembali.

"Saat ini PSDKP Tarempa hanya punya Napoleon 12 meter yang dioperasikan di bawah 12 Mil, Kantor dan GPS saja," ungkapnya.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews