Ini Jawaban Gubernur Nurdin di Sidang Interpelasi DPRD Kepri

Ini Jawaban Gubernur Nurdin di Sidang Interpelasi DPRD Kepri

Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberikan jawaban di sidang Interpelasi di DPRD Kepri, Senin (5/12/2016). (foto: aji/batamnews)

BATAMNNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menggelar sidang paripurna penyampaian tanggapan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun atas pertanyaan (Hak Interpelasi) mengenai pengangkatan pejabat eselon II, III dan IV di Pemprov Kepri, Dompak, Senin (5/12/2016).

"Sidang dihadiri 32 anggota DPRD Kepri, 10 diantaranya izin sementara 1 anggota berhalangan sakit, sidang dinyatakan quorum," kata pimpinan sidang, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri jajaran pejabat eselon yang baru saja dilantik dan turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadhilah. Sidang dibuka ketua DPRD berdasarkan hasil pertimbangan Banmus dan kesepakatan usulan Hak Interpelasi pada tanggal 28 November 2016 lalu.

"DPRD melihat perangkat daerah yang duduk di pemerintah daerah tidak memiliki asesment, sehingga DPRD meminta kepada Gubernur untuk menjelaskan," kata Jumaga.

Hak jawab untuk hak bertanya (interpelasi) DPRD Kepri itu disampaikan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Gubernur berpandangan pengangkatan pejabat tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya mutasi sesuai dengan kaedah-kaedah yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Negara. Mutasi dilakukan dengan proposional.

"Kami sudah melakukan asesment, dan sifatnya rahasia kecuali yang bersangkutan bertanya," tambahnya.

"Mutasi ini sepertinya kiamat bagi mereka, bahwa yang kita ketahui saat ini. Pejabat yang memiliki wewenang untuk mengangkat sudah benar dan dalam sekian belas ribu pegawai, tidak ada satupun ipar, anak pak gubernur," kata Nurdin.

Nurdin juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah mengawasi kerjanya. Dia menyatakan dalam mutasi tersebut tidak ada pejabat yang dendam, marah, dan diangkat lantaran balas budi.

"Ini adalah pembinaan murni di Pemerintah Kabupaten Karimun," kata Nurdin dalam jawabannya.

Nurdin kemudian menyampaikan Hak Jawabnya secara tertulis kepada DPRD Kepri.

(aji)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews