Otak Pencurian BBM Tabonganen Belum Tertangkap

Otak Pencurian BBM Tabonganen Belum Tertangkap

MT Tabonganen 19 (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus MT Tabonganen 19 menarik perhatian sejumlah pihak. Kasus ini mencuat setelah isi crude petroleum oil (CPO) di dalam tanker itu dicuri. Diduga pencurian ini melibatkan sejumlah orang termasuk oknum petugas.

MT Tabonganen merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Karimun dalam kasus BBM ilegal.

Saat dicuri, tanker tersebut dititipkan ke pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri. Pencurian minyak mentah itu informasinya terjadi pada Oktober 2016, namun baru dilaporkan pihak Kejaksaan Negeri Karimun pada 14 November 2016.

Polisi baru menetapkan 9 orang tersangka antara lain, Jupen, Abdulkah, Suwarno, Dedek, Indra, Reza, Inul Rahmat, Zainuddin dan Aprius. 

Mereka diduga hanya sebagai anak buah kapal (ABK). Sembilan orang tersebut kini berada di Polda Kepri.

Sedangkan pelaku utama belum berhasil ditangkap. Polisi menyebutkan ada tersangka lain yang belum tertangkap.

Pemilik Hotel GGI Batam, Andi, Youngki, serta sejumlah orang lainnya belum berhasil ditangkap.

"Kan bagus dia (Andi) kabur, masuk daftar DPO. Nanti tinggal kita sita saja asetnya," ujar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian kepada batamnews.co.id beberapa hari lalu di Batam.

Kata Sam, pihak Kepolisian saat tengah melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus pencurian BBM kapal tanker MT Tabonganen dan terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II.  

"Kita sedang telusuri, dan kita kembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena dia (Andi) melarikan diri," kata Sam.

Sam menjelaskan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut keterlibatan Andi terhadap kasus ini. "Kita pelajari dulu deliknya ke arah itu (TPPU), karena ada korban jiwa dan kasus pencuriannya sangat jelas," ucap Sam.

 

[snw/jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews