Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Dugaan Makar

Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Dugaan Makar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto (foto : ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap sepuluh orang terkait dugaan melakukan upaya makar. Kesepuluh orang tersebut dibawa ke Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, seperti dilansir Antara News, Jumat (2/12/2016).

Kesepuluh orang yang ditangkap, menurut dia, inisialnya AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK.

Delapan di antara mereka, menurut Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," katanya merujuk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kesepuluh orang yang ditangkap, langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat," kata dia.

Ia mengatakan penangkapan 10 orang tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

"Tidak ada perlawanan," katanya tentang penangkapan mereka.

 

ANTARA

[is]

 

 

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews