Bupati Irwan Nasir Mangkir di Sidang Dugaan Korupsi Jembatan

Bupati Irwan Nasir Mangkir di Sidang Dugaan Korupsi Jembatan

Bupati Meranti Irwan Nasir (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Irwan Nasir, mangkir dalam sidang kasus dugaan korupsi lahan pelabuhan Dorak, Selat Panjang, Meranti, Riau, di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (1/12/2016).

Irwan Nasir tak hadir dengan alasan dinas. 

"Lagi tugas dinas luar, ada acara di Taman Mini, suratnya ada tuh, kami punya," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriandi usai sidang.

Irwan Nasir sudah absen dalam sejumlah agenda sidang. Terhitung sudah tiga kali Irwan Nasir mangkir. Akhirnya kesaksian Irwan Nasir hanya dibacakan BAP.

"Ya, masih sesuai KUHAP-lah, tiga hari sudah ngasih tahu. Kalau mau lihat suratnya ada, boleh di-copy. Inti kesaksian (Irwan Nasir) menerangkan kalau Pak Irwan semuanya dikerjakan PPTK, sama dengan panitia," ujar Nofriandi seperti dilansir GoRiau.com.

Dalam kasus itu, ada empat terdakwa, diantaranya Zubiarsyah, mantan Sekda Kepulauan Meranti, sekaligus selaku pengguna anggaran dalam pengadaan lahan tersebut. Kemudian Abdul Arif selaku `broker` dalam pengadaan lahan.

Lalu Mohammad Habibi, mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, sekarang menjabat Kabid Aset dan Daerah, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Terakhir Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pelabuhan Dorak. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor, Juncto pasal 55 KUHPidana.

Dugaan korupsi ini bermula pada 2013 lalu, saat adanya pembebasan lahan yang diduga dilakukan melalui broker. Uang pada kas daerah tahun 2013 sudah dibayarkan sebesar Rp2.006.421.200, setelah dipotong pajak.

Usut punya usut, dua bidang tanah seluas 48 ribu meter persegi untuk pembangunan Pelabuhan Dorak yang disebut atas nama Simin dan Jus salatun, ternyata fiktif belaka alias bukan punya mereka, melainkan milik orang lain, sehingga tanah tidak dapat dikuasai, baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Akibatnya, uang negara yang sudah dibayarkan ini terbuang percuma, sehingga Jaksa Penuntut Umum merekonstruksikan kerugian negara dalam kasus ini adalah total lost. 

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews