"Bola Panas" Penahanan Ahok Kini di Tangan Kejagung, Jaksa: Ahok Tidak Ditahan

"Bola Panas" Penahanan Ahok Kini di Tangan Kejagung, Jaksa: Ahok Tidak Ditahan

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mabes Polri menyatakan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersangka dugaan penistaan agama diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan P21, tadi penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus dugaan penistaan agama kepada kejaksaan."Ini proses tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan," kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016).

Rikwanto mengungkapkan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik selanjutnya dilakukan penandatanganan administratif di kejaksaaan."Jika adimisntratif sudah ditandatangani maka sepenuhnya kasus tersebut berada di kejaksaan. Ditahan atau tidak itu merupakan kewenangan kejaksaan," ungkapnya.

Penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan tahap dua dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun usai tahap dua, Ahok juga tak kunjung ditahan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum, ada beberapa alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Ahok, di antaranya adalah penyidik Polri sudah melakukan pencekalan. Kedua, sesuai SOP Kejaksaan apabila penyidik tidak melakukan penahanan maka Kejaksaan tidak perlu menahan Ahok.

"Beda halnya kalau penyidik Polri melakukan penahanan maka kami juga tahan," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Lanjutnya, berdasarkan keputusan tim peneliti Kejaksaan yang dipimpin Ali Mukartono, tidak disimpulkan untuk ditahan dan terakhir Ahok dinilai kooperatif ketika datang pemeriksaan.

"Sedangkan berdasarkan Pasal yang disangkakan antara Pasal 156 dan 156 huruf (a) sudah kami susun secara alternatif dengan ancaman hukumannya antara empat tahun atau lima tahun," tutur Rum.

(ind/sindo)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews