Daftar 9 Aturan yang Dilanggar Gubernur Kepri Saat Lantik Pejabat

Daftar 9 Aturan yang Dilanggar Gubernur Kepri Saat Lantik Pejabat

Taba Iskandar (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sejumlah fraksi di DPRD Kepri mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Hak interpelasi itu buntut dari pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri yang tak melibatkan DPRD.

Bahkan para pimpinan DPRD Kepri merasa dilecehkan dan tidak diundang. Para inisiator hak interpelasi menilai ada 9 aturan perundangan yang dilanggar gubernur.

Akibatnya, kebijakan Gubernur ini bertendensi buruk terhadap pengembangan pola karir PNS dan kebijakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. 

Ketua inisiator Hak Interplasi DPRD Kepri, Taba Iskandar mengatakan, dalam penempatan personel eselon, gubernur dianggap semena-mena dan tidak berdasarkan kemampuan.

Terbukti beberapa pejabat ditempatkan tidak sesuai dengan asessment yang sudah dijalankan. Atas dasar itulah, maka DPRD Kepri sepakat untuk mengajukan hak interpelasi.

Hak tersebut, kata Taba, merupakan wujud dari tanggungjawab dan pengawasan kepada Pemprov Kepri guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

"Agar tidak menimbulkan dampak luas maka hak interpelasi mempertanyakan secara langsung kepada Gubernur sebagai perbaikan kedepannya," kata Taba.

Berikut 9 aturan yang dilanggar Gubernur Kepri itu adalah:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Dalam Jabatan Struktural.

5. PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

8. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/311/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews