Napi Bebas Menelpon Keluarga di Lapas, Ini Alasannya!

 Napi Bebas Menelpon Keluarga di Lapas, Ini Alasannya!

Warga binaan menelpon keluarga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Umum Kelas I A Tanjungpinang. (foto: aji/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tidak ada larangan berkomunikasi keluar untuk narapidana atau disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Umum Kelas I A Tanjungpinang.

Komunikasi dimaksud adalah menghubungi keluarga sebagai salah satu dari tiga unsur proses pembinaan. Yaitu, Petugas, WBP, dan masyarakat dalam hal ini adalah Keluarga.

Kepala LP Umum Kelas I A Tanjungpinang, Djoko Pratito mengatakan WBP di tempatnya diberikan akses berkomunikasi dengan keluarga di luar Lapas untuk menjaga tali silaturahmi kekeluargaan, agar tidak terputus.

WBP diberikan sarana Kamar Bicara Umum (KBU) dengan jumlah alat komunikasi berupa handphone genggam (HP) dengan pulsa yang disediakan oleh keluarga.

"Antara keluarga dengan WBP tidak boleh diputuskan tali silaturahmi, maka disediakan KBU untuk mereka. Jika tidak dibolehkan itu melanggar HAM," katanya.

Pemberian sarana telekomunikasi untuk WBP tersebut, kata Djoko, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, dikuatkan dengan Juklak Irjenpas dan implementasinya mengacu pada surta edaran Dirjen Pemasyarakatan.

"Jadi bagi WBP yang mau berkomunikasi tinggal telpon dan diawasi petugas, saat ini kita sudah sediakan 200 handphone untuk WBP," katanya.

Meskipun tidak ada halangan untuk menghubungi keluar menggunakan telpon, dari beberapa kasus dewasa ini  terindikasi adanya penyalahgunaan alat komunikasi sebagai praktek kriminalitas.

"Sekarang sedikit sulit mengingat penyalahgunaan handphone oleh WBP disalahgunakan maka sudah tentu adanya pengawasan yang ketat," kata Djoko.

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews