Kejagung Pastikan Berkas Kasus Ahok Sudah P21

 Kejagung Pastikan Berkas Kasus Ahok Sudah P21

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Setelah diteliti oleh sepuluh orang jaksa pilihan, Kejagung menyatakan kalau berkas kasus Ahok telah P21.

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad menegaskan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Maka hari ini 30 Oktober 2015, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Noor Rachmad di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Noor Rachmad menjelaskan, berkas dinyatakan P21 setelah tim peneliti yang diketuai oleh Ali Mukartono dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

"Hasil penyelidikan dari Bareskrim Polri secara formil dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan. Oleh karena itu Kejaksaan meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka," jelasnya.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews